Mahasiswa PMII Kabupaten Bandung Demo Tolak UU Omnibus Law

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII Kabupaten Bandung unjuk rasa tolak omnibus law [Deddy/bipol.co]

PMII Kabupaten Bandung unjuk rasa tolak omnibus law [Deddy/bipol.co]

SOREANG.bipol.co- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, melakukan aksi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (8/10). Aksi dilakukan untuk menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi para mahasiswa ini dihalau digerbang utama, pintu masuk Komplek Pemkab Bandung, oleh puluhan aparat gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka pun hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang.

Untuk menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa ingin bertemu anggota DPRD Kabupaten Bandung. Namun hingga pukul 02.00 WIB, aksi mereka tidak diindahkan.

Mereka pun akhirnya melakukan pembakaran ban mobil bekas di depan gerbang masuk Pemkab Bandung.

Dalam orasinya, Ketua PMII Kab Bandung, Apriliana, menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat kecil.

Menurut Apriliana, di tengah Pandemi Covid-19, dalam situasi krisis nasional, dan di ujung ancaman resesi karena terhimpit faktor ekonomi, DPR RI memaksakan serta memutuskan dengan mensahkan RUU yang di ambil dari 79 UU menjadi UU Omnibus Law. Meski sebelumnya masyarakat termasuk kaum buruh dan mahasiswa telah mendesak Pemerintah dan DPR.

“Alasan Pemerintah, UU Omnibus Law merupakan bagian dari program super prioritas Pemerintah untuk pemulihan dan pemerataan ekonomi dapat teratasi dengan mendatangkan investor,” katanya.

Dalam UU Omnibus Law, kata dia, terutama di pasal 88C dan pasal 88D, telah menghilangkan hak kesejahteraan buruh dengan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi. Hal ini jelas lebih mengarah kepada sebatas meluluskan pengusaha atau penanam modal tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat kecil.

Sementara di pasal 78, ditambahkannya, ada penambahan jam kerja yang mengeksploitasi kaum buruh. Sedangkan di pasal 89 ayat 20, diberlakukan outsourcing yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk melakukan perekrutan dan PHK.

“Bahkan sektor pendidikanpun sebagaimana tercantum di pasal 65 ayat 1, dijadikan ladang komersialisasi sehingga tujuannya tidak lagi dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945,” tegasnya.

Jadi hari ini, ungkapnya, PMII menolak secara tegas UU Omnibus Law, karena selain tidak manusiawi juga hanya menguntungkan sepihak dan merugikan kaum buruh juga masyarakat kecil. Apalagi di masa pandemi Covid 19.

“Kami akan terus berorasi hingga ada salah seorang dari anggota DPRD yang mau menerima kami,” katanya di lokasi, Kamis (8/10).[deddy]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB