JAKARTA.bipol.co- Hoax masih saja merajalela beredar di media sosial (medsos). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait blokir medsos.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan penyelenggara medsos mesti melalui sejumlah tahapan.
“Itu ada tahapan-tahapan. Kami tidak serta melakukan namanya pemblokiran (medsos), pasti ada tahapannya. Apabila social media itu bisa berkolaborasi dengan kita dalam melakukan saat kita sudah minta, “ini ada buktinya, ini hoax, meresahkan”, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, ada SOP-nya,” tutur Semuel dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10/2020).
“Jadi, pemerintah tidak bisa tiba-tiba melakukan tanpa ada alasannya yang jelas, itu tidak mungkin dilakukan,” ucapnya menambahkan.
Agar memperjelas aturan yang mengharuskan medsos patuh kepada pemerintah, saat ada informasi menyesatkan maupun dinilai ada konten yang melanggar peraturan yang tersebar di platform mereka untuk diturunkan atau take down, tapi tidak ada itikad baik, Kominfo akan menerbitkan Permen Kominfo.
Sayangnya, Dirjen Aptika tidak menyebutkan secara detil kapan permen Kominfo yang berisikan aturan pemblokiran medsos tersebut akan diterbitkan pemerintah.
“Kita akan punya permen baru, di mana itu tahapan lebih jelas sebelum dilakukan pemblokiran, itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif, seperti denda, supaya ada efek jera juga aturannya lebih lebih jelas yang mana,” ujar pria yang disapa Semmy ini.
“Waktu kita minta take down, itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta, “oh saya tidak blokir”, itu tidak bisa. Itu ada tahapannya. Apalagi kita sudah masuk era demokrasi, itu tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” jelasnya.
Berkaitan dengan hoax di medsos, Kominfo baru saja mengungkapkan temuannya bahwa ada 2.020 hoax yang berkaitan dengan virus Corona (COVID-19). Kominfo menyebutkan 1.197 hoax di antaranya merupakan kategori. Sementara itu, dari 2.020 hoax, Kominfo mengklaim telah menurunkan atau take down sebanyak 1.759 hoax.
“Saat ini ada sekitar 2.020 hoax yang beredar di medsos, kategorinya ada 1.197. Dari 2.020 hoax ini sudah di-take down sebanyak 1.759 hoax,” sebut Dirjen Aptika. [Net]
Editor: Fajar