Pembuat Parodi Indonesia Raya harus Diproses Hukum

- Editor

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengapresiasi langkah pemerintah Malaysia yang sedang menyelidiki terkait unggahan video parodi lambang negara Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diharapkan pelakunya diproses secara hukum yang berlaku di Malaysia.

“Kedubes Malaysia sudah memberikan respon bahwa pihak mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait unggahan video parodi Indonesia Raya. Kita apresiasi langkah itu dan kita berharap pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Sukamta, di Jakarta, Selasa (29/12).

Ia menyesalkan dan mengecam pihak mana pun yang melecehkan simbol-simbol negara Indonesia laiknya terjadi di video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di akun YouTube My Asean yang diduga berasal dari Malaysia.

Politisi PKS itu menilai pasca-kejadian unggahan video itu, hubungan bilateral Indonesia-Malaysia sebagai negara tetangga dekat harus tetap terjaga baik.

“Sebaiknya kita tetap jernih (terkait video parodi lagu Indonesia Raya). Pihak yang bersalah ditindak dengan adil, sementara pemerintah dan rakyat kedua negara tetap bersahabat,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang diduga diunggah di Malaysia yang mengejek Indonesia oleh akun YouTube My Asean berlogo bendera Malaysia dengan judul “Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)”.

Dalam video itu juga terdapat gambar kartun ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih dan animasi dua anak yang terlihat sedang buang air kecil. Lirik dalam lagu itu berisi penghinaan terhadap Indonesia serta menyinggung Presiden Jokowi dan Presiden Soekarno. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB