PWNU dan PW Persis Jabar Tolak Pepres Investasi Miras

- Editor

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. (web/bipol.co)

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. (web/bipol.co)

BANDUNG.bipol.co – Dua ormas Islam di Jawa Barat (Jabar) yakni Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar dan Pengurus Wilayah Persis Jabar tak sepakat dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

“Kami menyarankan sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya. Kami secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tak sepakat dengan kebijakan tersebut,” kata Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, dampak negatif dari minuman keras tidak hanya dirasakan saat ini akan tetapi bisa mengancam generasi yang akan datang.

“Karena apa pun alasannya kalau kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya,” ujar Hasan Nuri.

Gus Hasan, sapaan Hasan Nuri Hidayatullah mengatakan investasi bisa untuk mendongkrak perekonomian Indonesia namun jangan berasal dari minuman beralkohol.

“Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang. Jadi kami dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras,” kata dia.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Persis Jabar yang juga menentang perpres tersebut menyatakan sangat menyayangkan dengan kebijakan tersebut.

“Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief.

Menurut Iman, seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi (impor, pemberian kredit, dan sebagainya).

“Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” kata Iman.

Selain itu, lanjut Iman, seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya dan etika bangsa yang baik dan religius.

Sehingga pihaknya menilai dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan harapan keuntungan materi.

Sebelumnya, Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. (web/den)

Berita Terkait

Kementerian ATR-BPN Diminta Tangani Mafia Tanah di Sawangan Depok
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru