JAKARTA.BIPOL.CO – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melarang pengiriman kargo semua tipe handphone China merek Vivo. Larangan tersebut tertuang melalui surat Cargo Information Notice (CIN).
Kebijakan tersebut disebut sebagai buntut adanya insiden terbakarnya Vivo Y20 di Bandar Udara Internasional Hongkong pada Minggu (1/4) waktu setempat.
Poin-poin larangannya yakni, pertama, mobile phone (smartphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima/diangkut melalui kargo udara.
Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung atau casing ponsel tanpa baterai lithium dapat diangkut melalui kargo udara.
Ketiga, petugas cargo acceptance (AVSEC) harus memastikan setiap pengiriman ponsel tidak terdapat merek Vivo semua tipe yang dibuktikan dengan packing list yang ada atau pengecekan secara random (acak).
“Semua unit dan personel operasional kargo agar mengimplementasikan prosedur yang berlaku (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) tetap terjaga,” tulis poin keempat CIN Garuda Indonesia.
Surat CIN ini disebut mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia sejak tanggal dikeluarkan, dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari investigasi Otoritas Bandar Udara Internasional Hongkong (HKCAD) bakal dievaluasi kembali dan disampaikan dengan penerbitan CIN baru.
Sementara itu, Akun Twitter @garuda_cargo telah mengkonfirmasi kebenaran surat CIN tersebut.
“Terima kasih telah menunggu. Untuk saat ini dapat kami informasikan mengenai CIN tersebut benar bahwa semua ponsel tipe merek Vivo dilarang diterima/ diangkut melalui kargo udara. Terima kasih,” demikian tweet balasan, kepada wartawan, Rabu (14/4).
Untuk diketahui, Bandar Udara Internasional Hong Kong telah mengembargo semua pengiriman ponsel China Vivo setelah salah satu kiriman perusahaan yang membawa seri Vivo Y20 yang terbakar.