JAKARTA.BIPOl.CO – Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurang waktu 14 hari. Langkah itu diambil akibat meroketnya kasus Covid-19 di India.
Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM yang berlaku efektif mulai Minggu 25 April 2021.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan virtual, Jumat (23/4).
Bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk, dengan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.
“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum dua kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.
“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” kata Airlangga Hartarto.
Kementerian Kesehatan India melaporkan lebih dari 310.000 kasus infeksi baru pada Kamis (22/4) atau rekor baru jumlah kasus dalam satu hari. Dengan angka kematian mencapai 184.657 orang. (askara)