KAB BANDUNG, BIPOL.COM — Ketua Jamparing Institut yang iuga pemerhati kebijakan pemerintah, Dadang Risdal Azis, mengaku belum puas atas hasil audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung terkait permasalahan izin dan lahan konvensasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dilakukan PT Geo Dipa Energy dan Star Energy di wilayah Kabupaten Bandung.
“Audiensi hari ini sangat tidak puas, saya akan segera mengirimkan surat kembali ke pimpinan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera mengadakan audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, baik OPD-nya maupun para pengusaha terkait,” kata Dadang Rusdal, usai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (5/7).
Menurut Dadang, audiensi dilakukan untuk menelusuri terkait izin proyek PLTP dan lahan pengganti kawasan hutan yang digunakan proyek PLTP PT Geo Dipa Energy dan Star Energy yang menjadi kewenangan Pemkab Bandung.
“Kita ingin tahu izin yang dimiliki Geo Dipa dan Star Energy, terutama yang menjadi kewenangan Pemkab Bandung,” kata Dadang Risdal.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, berkaitan dengan lahan konvensasi pembangunan proyek Patuha 1. “Karena saya pernah mendengar bahwa pembangunan GeoDipa 1 itu lahan konvensasinya di luar daerah, apakah menurut penilaian Pemkab Bandung sudah punya izin atau tidak, itu yang kita telusuri,” ujarnya.
‘Kebetulan pada audiensi hari ini dengan komisi A yang kewenangannya ada dibeberapa OPD sehingga tidak lengkap, hanya menghadirkan Bagian Hukum, perizinan dan BKSDA. Mungkin kedepan harus mengajukan kembali audiensinya secara terintegrasi dan semua konfrehenship, ada komisi C-nya, Dinas LH-nya dan PUTR serta OPD terkait,” imbuh Dadang.
Dadang juga menilai, kaitan permasalahan lingkungan wilayah Bandung Selatan, khusunya Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), bukan tidak ada kepedulian dari OPD Pemkab Bandung, namun nampaknya OPD bingung. “Kayaknya Pemkab Bamdung bingung, bukan tidak ada kepedulian terhadap lingkungan, tapi mau dari mana awalnya, alhamdulillah ketika berbicara sekarang lakom (lahan konvensasi) mudah-mudahan menjadi momentum buat semuanya, dan OPD terkait bisa lebih peduli, membuka mata seterang-terangnya sehingga terbuka tabir kondisi yang terjadi di hutan Bandung Selatan,” ucap Dadang.
Sebelumnya kepada wartawan, Ketua Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz, mempertanyakan tahapan proses penggantian lahan PT Geo Dipa.
Selain tahapan lahan pengganti yang harus dilaksanakan PT Geo Dipa, Dadang Risdal juga mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sesuai dengan surat IPPKH yang dikeluarkan kementerian kehutanan, PT Geo Dipa bisa melaksanakan kegiatan dalam pengembangan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan beberapa kewajiban yang harus dilakukan.
Kaitan itu, jata Dadang, sudah lama masih belum selesai, bagaimana komitmen PT Geo Dipa dan Kinerja DPRD dalam memperjuangkan hak warga dan menjaga keutuhan daerah.
Ia mengatakan, pengembangan lahan perusahaan PT Geo Dipa di lapangan sudah berjalan. Namun, proses penggantian lahan belum juga terealisasi. IPPKH-nya, kata dia, kalauvtidaj salah dikeluar Januari 2021 lalu, tapi proses pengadaan lahan pengganti belum juga terealisasi.(deddy)