KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Bandung sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif dan akan masuk pada tahapan verifikasi faktual pada Oktober-November 2022.
Hal itu disampailan Agus Baroya dalam acara Media Gathering dengan tema “Sinergitas Mengawal Pemilihan Umum 2024”, yang diselenggarakan KPU Kabuoaten Bandung, di Gedung Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (23/8/2022). Dalam kesempatan itu Agus Baroya berharap ada komunikasi kerjasama antara media khususnya PWI Kabupaten Bandung dan IJTI Bandung, dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga kerjasamanya akan lebih baik.
Menurut Agus Baroya, kaitan tahapan Pemilu 2024, hapir seluruh tahapan itu lokusnya ada di kabupaten. “Pemilihan kita kan ada pemilihan DPRD kabupaten. Jadi selain DPR, Pilpres, DPR provinsi, kabupaten juga pemilih memilih DPRD, sehingga regulasi yang digunakan di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten itu menjadi implementator dari seluruh kebijakan.
“Artinya juga termasuk menyelenggarakan pemilihan DPR DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten termasuk Pilpres. Jadi harus dilaksanakan tidak ada yang tidak dilaksanakan, seperti sekarang ini kita sudah melakukan verifikasi,” kata Agus.
Meskipun, lanjut Agus Baroya, tahap verifikasinya di kabupaten, namun harus di input dulu di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. “Jadi teman-teman partai politik di kabupaten itu menginput Sipol untuk di daerah pemilihan (Dapil)nya masing-masing, nanti dari Dapil-nya disampaikan ke DPP untuk dinput ke Sipol KPURI, artinya setelah masuk ke KPURI kita bisa melihat intruksinya dari Sipol,” kata Agus.
Menurut Agus, Sipol sangat membantu, karena sekarang memverifikasi itu tidak harus melihat fisik KTP, karena sekarang kartu anggota parpol dan KTP ada di Sipol.
Kaitan bakal calon legislatif yang dobel, diakui Agus Barayo, ada macam-macam, ada satu orang ada disatu partai yang sama sekian kali, ada nama satu orang ada di partai a, b, c. “Nah nanti kalau ada satu orang ada dipartai a, b, c, kita kasih tahu kepada partai a dan partai b, kita minta agar orang ini membuat surat pernyataan sebetulnya dia ada di pantai mana. Nanti ketika dia sudah memberikan pernyataan bahwa ada di partai ini, maka kita akan menyampaikan ke partai tersebut, begitu,” tuturnya.
Agus juga mengatakan, dalam verifikasi bila ada bacaleg bukan anggota partai atau ASN, maka KPU akan menghadirkan orang tersebut untuk kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa dia bukan anggota partai, untuk kemudian dilaporkan juga ke dalam Sipol.
Selain itu, KPU juga menerima pengaduan masyarakat, untuk meyakinkan bahwa orang tersebut betul-betul bukan anggota partai.
“Itu wajib kita fasilitasi, karena sekali lagi ada profesi-profesi yang tidak boleh menjadi anggota partai. Kita minta fotocopy ktp-nya kemudian kita sodorin tanggapan masyarakat yang bertandatangan di situ,” paparnya.
Hal itu dilakukan, kata Agus, karena untuk pertanggungjawaban KPU seandainya nanti dipertanyakan. “Misalnya kenapa anggotanya berkurang satu, kita tunjukkan ini orangnya sudah hadir ke kami dia menyatakan bukan anggota, jadi tidak boleh sembarangan karena ini terkait dengan jumlah anggota partai tersebut,” kata Agus.(deddy)