KAB. BANDUNG, BiPOLCO —Sejumlah karyawan Rumah Sakit Unggul Karsa Medika, mendatangi Kanitor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, di Soreang, Rabu (19/10/2022).
Mereka mengadu ke Disnaker setempat karena merasa dirugikan pihak manajemen RS Unggul Karsa Medika yabg beralamat di Jl. Terusan Taman Kopo Indah III Blok H-1, Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat tersebut.
Namun para karyawan yang datang bersama tim Kuasa Hukum yang dipimpin Bambang Marbun dari Daan Mogot Jakarta ini tidak mendapatkan hasil memuaskan dari pihak Disnaker.
Bahkan mereka dijanjikan untuk melakukan pertemuan kembali pada Rabu minggu depan yang akan dihadirkan bersama pihak dari RS UKM untuk mencari solusi dari permasalahan mereka.
Tidak puas dengan jawaban pihak Disnaker, kuasa hukum dan rekan, selanjutnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung dengan harapan bisa bertemu dan melakukan dialog dengan Komisi D.
Bambang mengatakan, 40 orang pekerja di UKM dipecat tanpa alasan bahkan tanpa pesanggon sedikit pun.
“Hal itu jelas melanggar hukum dan bisa terkena sanksi penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun kurungan,” kata Bambang
Selain itu, tuturnya, para karyawan yang di PHK ini tidak diberikan apa-apa oleh pihak RS UKM. “Untuk itu kami menuntut agar hak mereka bisa diberikan sesuai dengan ketentuan juga statusnya saat ini,” kata Bambang di Gedung DPRD.
Disebutkan, jumlah karyawan tetap yang di PHK sesuai data ada 24 orang, sementara karyawan kontrak ada 14 orang yang merupakan perwakilan dari rekan-rekannya. Harapan Bambang, masalah ini bisa segera diselesaikan agar para karyawan itu bisa mendapatkan haknya.
“Kasihan mereka sudah dua bulan ini menjadi penggangguran dan tidak menjalani hidup karena tidak punya pekerjaan,” ujarnya.
Salah seorang perwakilan karyawan, Ryan, menyebutkan, status dirinya serta rekan-rekannya masih kurang jelas. Kalau memang di PHK, semestinya ada alasan tertuang, selanjutnya memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan. Jangan sampai alasannya tidak ada nasib para karyawan pun jadi terkatung-katung.
“Kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami disesuaikan dengan masa kerja bisa segera diberikan oleh Direktur RS UKM secepatnya. Apalagi status kami sekarang tidak mempunyai penghasilan,” ungkap Ryan.
Sementara Bambang tetap bersikukuh ingin ada perwakilan anggota DPRD yang bisa menerimanya.
Bambang mengaku sudah melayangkan surat permohonan audensi seminggu yang lalu melalui jasa JNE, tapi belum menerima tanggapan dari DPRD. “Ini masalah hidup. Jadi kami menginginkan ada wakil rakyat yang mau menerima kami untuk menyampaikan aspirasi serta meminta tanggapannya,” tegas Bambang.
Dikarenakan semua anggota DPRD sedang rapat luar, mereka diterima Kabag Perundang-undangan, Hj. Nia, dan mennjelaskan ketidakberadaan para anggota DPRD.(deddy)