KAB. BANDUNG BIPOL.CO – DPRD Kabupagen Bandung menggelar Rapat Paripurna DPRD mengenai Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Penyetaraan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Raya Sentosa dan Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak, di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Selasa 8 November 2022.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I H. Wawan Ruswandi, yang didampingi wakil ketua lainnya serta para anggota DPRD Kabupaten Bandung baik secara langsung maupum virtual. Hadir pula Bupati HM Dadang Supriatna, Wakil Bupati, Sahrul Gunawan, Sekertaris Daerah (sekda) Cakra Amiyana, para Kepala Perangkat Daerah serta Forkopimda lainnya.
Usai mengikuti Sidang Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bamdung, H. Wawan Ruswandi, mengatakan, rapat parpurna digelar untuk menindaklanjuti Raperda mengenai BUMD dan Anggaran Serentak Pilkada 2024 nanti.
Wakil ketua dewan dari Fraksi PKS itu mengatakan, antara anggaran BUMD dan Pilkada tidak mungkin ada pada satu anggaran tapi harus dipisahkan. Alasannya anggaran untuk hal itu sangat besar, jadi harus direncanakan terlebih dahulu dengan baik.
Selain itu, lanjutnya, tidak mungkin harus menggunakan dana cadangan yang pastinya hanya akan berdampak pada sektor lain yang sudah terakomodir sebelumnya. “Lebih baik dibuat masing-masing dalam satu wadah, sehingga pertanggungjawabannya pun bisa jelas,” katanya.
Demikian juga dengan Raperda Cadangan Pemilu termasuk dana cadangan yang disampaikan, menurut Wawan, itu harus jelas proporsinya juga peruntukkannya. “Seperti disebutkannya kalau anggaran itu sangat besar. Makanya perlu kita sikapi dengan bijak selanjutnya bersama-sama mencari solusi perihal anggaran itu,” ujarnya.
Wawan mengharapkan, agar anggaran kedua hal itu tidak menjadi satu wadah. Karena akan menyebabkan kerancuan saat merealisasikan dalam peruntukkannya.
Sementara Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, dalam penyampaian nota pengantarnya mngatakan, terwujudnya pembangunan memerlukan kebijakan yang strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Dadang Supriatna memaparkan, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyusun Raperda sesuai ketentuan normatif, dua Raperda inisiatif, yang diusulkan untuk menjadi pembahasan.
Dua Raperda tersebut antara lain mengenai Raperda tentang penyetaraan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Taya, dalam rangka peningkatan PAD Kab. Bandung.
Raperda yang kedua tentang dana anggaran cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak, yang diusulkan untuk menyiapkan pemilu serentak tahun 2024.
Bupati yang biasa diaapa Kang DS ini menambahkan, pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan demokratis dan biaya penyelenggaraan pemilu harus di sesuaikan oleh kepala daerah.
Kang Ds menuturkan, pada pemilu serentak 2024 nantii masih banyak memerlukan dukungan dana yang cukup besar dengan anggaran yang di tetapkan oleh peraturan daerah untuk harus mampu menyediakan agar terlaksana dengan sukses. Katanya dilokasi.
Ia juga mengucapkan terimakasih, atas perhatiannya kepada seluruh jajaran Fraksi DPRD Kab. Bandung terhadap penyampaian dua buah Raperda tersebut, semoga selalu memberikan respon positif untuk kemajuan Kabupaten Bandung.(deddy)