Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Bacakan 5 Kesepakatan Hasil Pertemuan 8 Parpol

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Delapan Partai Politik yang memiliki kursi di DPR RI melakukan pertemuan. Mereka menolak sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai. Dalam pertemuan delapan parpol itu telah menghasilkan 5 poin kesepakatan.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan lima kesepakatan tersebut.

Pertama, kata Airlangga, mereka tegas menolak sistem proporsional tertutup demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia. Dia menjelaskan, sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi bagi Indonesia.

Di sisi lain, Airlangga menyebut sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.

“Di mana rakyat dalam menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023, dilansir Bipol.co dari Tempo.co.

Poin kedua dan ketiga

Poin kedua, kata Airlangga, 8 parpol bersepakat bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008. Putusan ini menyebutkan bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Dia menyebut proporsional terbuka juga sudah dijalankan dalam tiga Pemilu sebelumnya. Adapun gugatan terhadap sistem proporsional terbuka saat ini disebut Airlangga akan menciptakan preseden buruk bagi hukum Indonesia.

Poin ketiga, Airlangga menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Dia mengatakan KPU mesti menjaga netralitas dan independensinya sesuai perundang-undangan.

“Juga kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan sesuai yang disepakati bersama,” kata dia.

Adapun gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Selanjutnya, poin keempat dan kelima
Adapun poin keempat, kata dia, 8 parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan Pemilu 2024. Poin terakhir, Airlangga menyebut 8 parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 dengan cara yang sehat dan damai. Ia turut menegaskan bahwa persamuhan 8 parpol ini akan kembali digelar untuk mengawal sikap penolakan terhadap usulan sistem proporsional tertutup.

“Ini bukan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” kata dia.

Pertemuan 8 parpol ini dihadiri oleh Ketua Umum beserta jajaran pengurus inti. Berdasarkan pantauan Tempo, sebanyak 7 petinggi parpol hadir memenuhi Ruangan Nusantara Hotel Dharmawangsa. Mereka adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Selain itu, ada Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate, serta Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara. Dari 8 parpol, perwakilan Partai Gerindra absen karena sedang menjalankan tugas kepartaian.

Dari 9 partai yang memiliki wakil di DPR, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup. PDIP beralasan sistem proporsional tertutup bisa membuat orang-orang yang duduk di DPR lebih berkualitas. Dengan sistem tersebut, partai besutan Megawati Soekarnoputrri menilai partai akan lebih memilih orang yang memiliki kompetensi ketimbang popularitas.(deddy)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB