Kamis, 23 Maret, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Osin Permana Nilai Asing Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret, 2023
POLITIK
0
Osin Permana Nilai Asing Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
140
BAGIKAN
735
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BIPOL.CO, BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
dengan penundaan Pemilu 2024, mendapat tanggapan dari politisi Partai Demokrat.
Salah satunya dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana.

Osin menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 itu ghorib atau asing.

BACA LAINNYA

Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis

Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis

Rabu, 22 Maret, 2023
Ridwan Kamil Isyaratkan Lebih Memilih Kembali Bertarung di Pilkada Jabar Ketimbang Nyalon Presiden

Ridwan Kamil Isyaratkan Lebih Memilih Kembali Bertarung di Pilkada Jabar Ketimbang Nyalon Presiden

Minggu, 19 Maret, 2023

Sengketa Pemilu jelasnya, merupakan domain hukum tata negara dan itu menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada komisioner KPU yang melakuma tindak pidana baru itu urusan pengadilan.

“Putusan PN Jakarta pusat terkait sengketa hasil verifikasi partai politik, yang memutuskan agar KPU menunda Pemilu 2024 hemat saya ini merupakan putusan yang ghorib/asing,” jelasnya di Soreang, Senin ( 6/3/2023).

“Putusan ini aneh di putus lewat pengadilan negeri yang hakim pemutusnya tidak kompenten dalam hukum tata negara,” sambung pengurus DPC Demokrat ini.

Osin mengingatkan, putusan PN Jakarta Pusat itu harus menjadi pelajaran buat KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, untuk bekerja secara profesional, teliti dan jangan main-main.

Terlebih Ketua KPU jangan berkelakar melulu, tetapi harus istikomah dalam melaksanakan pelaturan perundang-undangan.

” KPU harus banding atas putusan tersebut dan Pemerintah wajib bersikap secara objektif. Karena jika kaku apalagi tidak bersikap, maka jangan-jangan benar isu yang muncul bahwa dikalangan pemerintah ada yang kurang rido pemilu diselenggarakan 2024 atau masih dalam pemikiran lain, berharap jabatan Persiden 3 periode,” paparnya.

Lebih lanjut legislator perwakilan dapil 7 Kabupaten Bandung ini, mengatakan, penundaan Pemilu hingga 2025 itu merupakan putusan yang inkonstitusional, karena UUD menegaskan jika pesta demokrasi itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Jadi kalau ada yang ingin menggagalkan Pemilu, berarti itu sikap yang inkonstitusional,” imbuhnya.

Putusan penudaan Pemilu 2024,
berawal ketika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik (Parpol)

Hasil dari verifikasi tersebut, KPU menegaskan, Partai Prima tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024. Tidak terima dengan putusan itu, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.(deddy)

Tags: Asingdprd kabupaten bandungFraksi DemokratOsin PermanaPutusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Previous Post

Kunjungan Ridwan Kamil ke Jepang, Gubernur Tokyo Apresiasi Keberhasilam Pembangunan Jabar

Next Post

Kekalahan Beruntun, Luis Milla: Sangat Buruk Bagi Tim

Next Post
Kekalahan Beruntun, Luis Milla: Sangat Buruk Bagi Tim

Kekalahan Beruntun, Luis Milla: Sangat Buruk Bagi Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Pemkot Bandung Akselerasi Turunkan Kabel Udara ke Tanah di Jalan Riau
REGIONAL

Pemkot Bandung Akselerasi Turunkan Kabel Udara ke Tanah di Jalan Riau

Rabu, 22 Maret, 2023
Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
REGIONAL

Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Rabu, 22 Maret, 2023
Kontribusi Bayar Pajak Terbesar, Sekretariat DPRD Jabar Dapat Penghargaan
EKBIS

Kontribusi Bayar Pajak Terbesar, Sekretariat DPRD Jabar Dapat Penghargaan

Rabu, 22 Maret, 2023
Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis
POLITIK

Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Ajak Satukan Persepsi Agar Jabar Tetap Harmonis

Rabu, 22 Maret, 2023
Terbaik II PPD Kabupaten Tahun 2023, Pemprov Jabar Berikan Apresiasi Atas Pembangunan Kabupaten Bandung 
REGIONAL

Terbaik II PPD Kabupaten Tahun 2023, Pemprov Jabar Berikan Apresiasi Atas Pembangunan Kabupaten Bandung 

Rabu, 22 Maret, 2023
Musrenbang RKPD Jabar 2023 Fokuskan pada Perbaikan Infrastruktur Jalan
REGIONAL

Musrenbang RKPD Jabar 2023 Fokuskan pada Perbaikan Infrastruktur Jalan

Rabu, 22 Maret, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website