BIPOL.CO, BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
dengan penundaan Pemilu 2024, mendapat tanggapan dari politisi Partai Demokrat.
Salah satunya dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana.
Osin menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 itu ghorib atau asing.
Sengketa Pemilu jelasnya, merupakan domain hukum tata negara dan itu menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada komisioner KPU yang melakuma tindak pidana baru itu urusan pengadilan.
“Putusan PN Jakarta pusat terkait sengketa hasil verifikasi partai politik, yang memutuskan agar KPU menunda Pemilu 2024 hemat saya ini merupakan putusan yang ghorib/asing,” jelasnya di Soreang, Senin ( 6/3/2023).
“Putusan ini aneh di putus lewat pengadilan negeri yang hakim pemutusnya tidak kompenten dalam hukum tata negara,” sambung pengurus DPC Demokrat ini.
Osin mengingatkan, putusan PN Jakarta Pusat itu harus menjadi pelajaran buat KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, untuk bekerja secara profesional, teliti dan jangan main-main.
Terlebih Ketua KPU jangan berkelakar melulu, tetapi harus istikomah dalam melaksanakan pelaturan perundang-undangan.
” KPU harus banding atas putusan tersebut dan Pemerintah wajib bersikap secara objektif. Karena jika kaku apalagi tidak bersikap, maka jangan-jangan benar isu yang muncul bahwa dikalangan pemerintah ada yang kurang rido pemilu diselenggarakan 2024 atau masih dalam pemikiran lain, berharap jabatan Persiden 3 periode,” paparnya.
Lebih lanjut legislator perwakilan dapil 7 Kabupaten Bandung ini, mengatakan, penundaan Pemilu hingga 2025 itu merupakan putusan yang inkonstitusional, karena UUD menegaskan jika pesta demokrasi itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Jadi kalau ada yang ingin menggagalkan Pemilu, berarti itu sikap yang inkonstitusional,” imbuhnya.
Putusan penudaan Pemilu 2024,
berawal ketika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik (Parpol)
Hasil dari verifikasi tersebut, KPU menegaskan, Partai Prima tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024. Tidak terima dengan putusan itu, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.(deddy)