Proposional Tertutup Melawan Kehendak Rakyat

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – MEMINJAM Istilah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP bahwa usaha penundaan Pemilu 2024 adalah Melawan Kehendak Rakyat.

Begitupun upaya-upaya untuk melakukan Pemilu Tertutup pada 2024 yang Kini sedang di Uji Materilkan di MK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan no.perkara 114/PUU-XX/2022 oleh pemohon Riyanto dkk.

Adalah sesuatu yang sama dengan Melawan Kehendak Rakyat. Alasan tersebut disampaikan Sachrial yang mengajukan diri sebagai “Pemohon Pihak Terkait” pada Perkara tersebut.
Surat Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara No.114/PUU-XX/2022 langsung diserahkan ke MK pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 10.24 WIB.

Alasan mendasar Pemohon Pihak Terkait menyampaikan Permohonan untuk menjadi Pihak Terkait karena memilki kepentingan langsung terkait Permohonan PUU yang dimohonkan oleh Para Pemohon Perkara 114/2022, dikarenakan pembahasan dan tujuan yang diharapakan oleh Para Pemohon Perkara 114/2022 yang ada dalam pokok Permohonan tersebut secara langsung akan mempengaruhi hak dan kepentingan Pemohon Pihak Terkait sebagai warga negara yang memiliki hak dan kepentingan yang sama dengan Para Pemohon Perkara 114/2022.

Para Pemohon Perkara 114/2022 mendudukan legal standingnya dengan 9 tipoligi spesifik.Tentu ini mempunyai kesamaan dengan Pemohon Pihak Terkait.Akan tetapi Pihak Pemohon Pihak Terkait justru berbeda pendapat dengan Pemohon Perkara 114/2022 Terkait pokok Permohonannya.

Pada Surat Permohonan Menjadi Pihak Terkait Kami telah paparkan baik pada Dapil dari Pemohon dan data Kemenangan Pada salah satu Partai yang percaya diri mengajukan proportional tertutup dan “diam-diam’ dalam hati diamini oleh partai lainya.Tetapi dalam publikasi media justru 8 partai menolak proportional tertutup.Hanya Ada satu partai yang gagah berani untuk tetap mengajukan proportional tertutup.Tetapi dari data 15 Provinsi perolehan suara suara DPR-RI Parpol PDIP pada Pemilu 2019 Coblos Caleg lebih banyak daripada Coblos partai.Bahkan di Basis Suara PDIP di Bali 80 persen lebih memilih Caleg dan hanya 20 persen Coblos kolom partai.

Maka itu artinya Coblos Caleg dalam kata lain adalah proportional terbuka sudah menjadi kesadaran bernegara.Kenapa justru harus repot-repot kembali pada rezim tertutup.Tentu ini adalah Melawan Kehendak Rakyat.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB