Pastikan Pekerja Peroleh Hak THR, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan

- Editor

Jumat, 7 April 2023 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.(Foto: Purwakartakab.go.id)

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.(Foto: Purwakartakab.go.id)

BIPOL.CO, PURWAKARTA – Untuk membantu memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

“Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” kata Bupati Anne, Kamis 6 April 2023.

Menurut Bupati perempuan pertama Purwakarta itu, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan tunjangan hari raya (THR).

“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut,” kata Bupati Anne yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Ambu Anne mengatakan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dihimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

“Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, diantaranya adalah surat edaran menaker No M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima semingga sebelum hari raya lebaran, Untuk kelancaran itu, selain membuka Posko pelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id,” kata Didi.

Didi menegaskan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016. ” Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut,” kata Didi.(Adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang
9 PNS Raih Anugerah Terbaik di Tiga Kategori ini, Pj Sekda: Mari Kita Giatkan Lagi untuk Pembangunan Jabar
Dimakamkan Hari Ini, Longsor di Bogor Pasang Suami Istri Meninggal
Hadapi Sekutu Jaga Gedung Sate, Sekda Jabar Ingatkan Semangat Juang Pahlawan Sapta Taruna 
Diikuti 10 ribu ASN, Pj. Sekda: Porpemda Jadi Ajang Tingkatkan Kerja Sama dan Persaudaraan ASN di Jabar
Agar Tidak Terjadi Alih Fungsi, Pemkab Purwakarta Kunci Lahan Pertanian, Oplah Pengaruhi Produktivitas
Memasuki Musim Hujan, Bey Machmudin: Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
Pesan Bey Machmudin kepada Satpol PP se-Jabar: Berantas Barang Cukai Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:09 WIB

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung

Minggu, 26 November 2023 - 19:06 WIB

MUI Minta Polisi Usut Ormas Adat Pasukan Manguni yang Diduga Lakukan Anarkis Terhadap Aksi Solidaritas Palestina

Minggu, 26 November 2023 - 15:04 WIB

Timnas AMIN Sebut Tokoh yang Tolak Gabung Karena Komunikasi Belum Selesai

Jumat, 24 November 2023 - 14:37 WIB

Raker Apdesi, Aliansi Peduli Pemilu: Tapi yang Diundang Menhan

Jumat, 24 November 2023 - 14:30 WIB

Di Hadapan Ribuan Kades, Prabowo: Tolong Dicatat Saya Tidak Minta Dukungan Kepala Desa Jabar di Sini Tapi Saudara Tidak Lupa Saya

Kamis, 23 November 2023 - 13:52 WIB

Ahmad Sahroni Katakan: Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur, Dewas KPK Dinilai Lemah

Kamis, 23 November 2023 - 08:18 WIB

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Rabu, 22 November 2023 - 12:30 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI

Berita Terbaru

EKBIS

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang

Selasa, 28 Nov 2023 - 12:23 WIB