Atasi Persoalan THR, Pemkab Bandung Barat Buka Posko Pengaduan

- Editor

Sabtu, 8 April 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2023. Posko ini menjadi tempat bagi pekerja berkonsultasi atau mengadukan THR yang tidak dibayarkan.

“Kami membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023, tempatnya di kantor Disnakertrans KBB,” kata Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin, Kamis (6/4/2023).

Sejauh ini, ujar Hasanudin, belum ada laporan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran THR. Sebab saat ini perusahaan belum membayarkan tunjangan tersebut. Kalaupun ada persoalan atau pengaduan biasanya muncul setelah THR dibayarkan sekitar sepekan sebelum lebaran.

Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan.

“Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil,” ujar dia.

Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.

Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.

“Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.

Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan,” kata Bupati Bandung Barat.(Bukhori)

Berita Terkait

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang
9 PNS Raih Anugerah Terbaik di Tiga Kategori ini, Pj Sekda: Mari Kita Giatkan Lagi untuk Pembangunan Jabar
Dimakamkan Hari Ini, Longsor di Bogor Pasang Suami Istri Meninggal
Hadapi Sekutu Jaga Gedung Sate, Sekda Jabar Ingatkan Semangat Juang Pahlawan Sapta Taruna 
Diikuti 10 ribu ASN, Pj. Sekda: Porpemda Jadi Ajang Tingkatkan Kerja Sama dan Persaudaraan ASN di Jabar
Agar Tidak Terjadi Alih Fungsi, Pemkab Purwakarta Kunci Lahan Pertanian, Oplah Pengaruhi Produktivitas
Memasuki Musim Hujan, Bey Machmudin: Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
Pesan Bey Machmudin kepada Satpol PP se-Jabar: Berantas Barang Cukai Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu

Berita Terkait

Senin, 27 November 2023 - 12:39 WIB

Di Final Kalahkan Petenis BI,  Prajurit TNI AL Raih Juara I Kejuaraan Tenis Piala Gubernur Bank Indonesia 2023

Senin, 27 November 2023 - 07:19 WIB

13 Laga Tak Terkalahkan, Persib Permalukan Dewa United 1-5, Tapi Bojan Menyayangkan

Minggu, 26 November 2023 - 07:17 WIB

Piala Dunia U-17 2023: Mali ke Semifinal Usai Singkirkan Maroko1-0

Sabtu, 25 November 2023 - 21:07 WIB

Hasil Piala Dunia U-17 2023, Prancis Menang Tipis 1-0 Atas Uzbekistan

Sabtu, 25 November 2023 - 07:31 WIB

Argentina ke Semifinal Piala Dunia U-17, Redam Ambisi Brasil 3-0

Jumat, 24 November 2023 - 19:13 WIB

Kalahkan Spanyol  0-1, Jerman Melaju ke Semifinal Piala Dunia U-17

Jumat, 24 November 2023 - 17:25 WIB

Wakili Asia, Timnas Uzbekistan Tantang Prancis di Perempat Final Piala Dunia U-17

Rabu, 22 November 2023 - 12:10 WIB

Piala Dunia U-17 2023, Laga Panas Spanyol Vs Jerman, Brasil Vs Argentina di JIS

Berita Terbaru

EKBIS

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang

Selasa, 28 Nov 2023 - 12:23 WIB