Atasi Persoalan THR, Pemkab Bandung Barat Buka Posko Pengaduan

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2023. Posko ini menjadi tempat bagi pekerja berkonsultasi atau mengadukan THR yang tidak dibayarkan.

“Kami membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023, tempatnya di kantor Disnakertrans KBB,” kata Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin, Kamis (6/4/2023).

Sejauh ini, ujar Hasanudin, belum ada laporan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran THR. Sebab saat ini perusahaan belum membayarkan tunjangan tersebut. Kalaupun ada persoalan atau pengaduan biasanya muncul setelah THR dibayarkan sekitar sepekan sebelum lebaran.

Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan.

“Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil,” ujar dia.

Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.

Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.

“Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.

Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan,” kata Bupati Bandung Barat.(Bukhori)

Berita Terkait

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi
Petugas BPBD Selamatkan Bayi Bersama Ibu serta Neneknya dari Kepungan Banjir di Dayeuhkolot

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar

Berita Terbaru