BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 jam Senin (24/7/2023).
Airlangga diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menuturkan Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.
“Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021,” kata Kuntadi dalam jumpa pers pada Senin malam, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Kutandi menuturkan saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” kata Kuntadi.
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal,” ucapnya menambahkan.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.
“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlanggadi depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Awalnya Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir karena memiliki agenda lain.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.(*)
Editor: Deddy