BIPOL.CO, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan siap untuk datang memenuhi panggilan KPK. Imin bersedia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Karena meyakini ini pemanggilan biasa, Cak Imin berusaha tampil tanpa beban.
“Pasti datang,” kata Imin, di Gedung NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9), dilansir dari RM.id .
Wakil Ketua DPR ini mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan komitmen dirinya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri. Sehingga, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan.
“Ini proses biasa, sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” pungkasnya.
Senada dikatakan Sekretaris Jenderal PKB Hasanudin Wahid. Dia memastikan, sebagai warga negara yang baik, Imin bakal datang ke KPK hari ini. Hasanudin mengatakan, Imin datang hari ini karena besok harus berkunjung ke beberapa daerah untuk ziarah ke makam Wali Songo.
“Nantinya, beliau akan ikut keliling beberapa hari mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur,” ungkap Hasanudin di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (5/9). Namun, dia meminta penjadwalan ulang dan siap diperiksa pada hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ada sejumlah hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Imin terkait penyidikan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sebab, saat perkara terjadi, Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” ujar Ali, kemarin.
Juru bicara berlatar jaksa ini berharap, Imin bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Ali juga menyampaikan, perkara ini murni penegakan hukum dan tidak bermuatan politik, karena penyidikannya bermula dari pengaduan masyarakat. Ia pun menyampaikan, kasusnya bisa diikuti oleh publik tanpa ada yang ditutupi.
“Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Di sisi lain, kecurigaan pemeriksaan Imin yang baru saja dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Anies Baswedan ini, bermuatan politis terus disuarakan tokoh-tokoh nasional.
Yang terbaru, datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Melalui akun Twitternya (X), Hamdan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang benar. Ia menilai, meski KPK menepis anggapan bahwa pemanggilan itu bermuatan politik, tapi secara kasat mata, penyidikan kasus yang sudah terjadi 12 tahun silam terasa aneh.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan.
Hamdan sepakat, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tapi sejatinya harus memiliki hati dan jiwa. Sehingga, penegakan hukum tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kaca mata kuda.
Hamdan menganalogikan, saat ini Cak Imin sedang mengadakan pesta yang digelar setiap 5 tahunan dan tidak mungkin lari dari acara. Sehingga, pemeriksaan yang bersangkutan seharusnya bisa dilakukan setelah acara rampung.
“Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membela KPK. Menurut dia, pemanggilam Imin bukan politisasi hukum. “Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud, Selasa (5/9).
Mahfud meyakini, pemanggilan itu hanya untuk permintaan keterangan biasa sebagai saksi.(*)