Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Selanjutnya Akan Ziarah ke Makam Wali Songo

- Editor

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan siap untuk datang memenuhi panggilan KPK. Imin bersedia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Karena meyakini ini pemanggilan biasa, Cak Imin berusaha tampil tanpa beban.

“Pasti datang,” kata Imin, di Gedung NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9), dilansir dari RM.id  .

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan komitmen dirinya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri. Sehingga, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan.

“Ini proses biasa, sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” pungkasnya.

Senada dikatakan Sekretaris Jenderal PKB Hasanudin Wahid. Dia memastikan, sebagai warga negara yang baik, Imin bakal datang ke KPK hari ini. Hasanudin mengatakan, Imin datang hari ini karena besok harus berkunjung ke beberapa daerah untuk ziarah ke makam Wali Songo.

“Nantinya, beliau akan ikut keliling beberapa hari mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur,” ungkap Hasanudin di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (5/9). Namun, dia meminta penjadwalan ulang dan siap diperiksa pada hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ada sejumlah hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Imin terkait penyidikan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sebab, saat perkara terjadi, Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” ujar Ali, kemarin.

Juru bicara berlatar jaksa ini berharap, Imin bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Ali juga menyampaikan, perkara ini murni penegakan hukum dan tidak bermuatan politik, karena penyidikannya bermula dari pengaduan masyarakat. Ia pun menyampaikan, kasusnya bisa diikuti oleh publik tanpa ada yang ditutupi.

“Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Di sisi lain, kecurigaan pemeriksaan Imin yang baru saja dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Anies Baswedan ini, bermuatan politis terus disuarakan tokoh-tokoh nasional.

Yang terbaru, datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Melalui akun Twitternya (X), Hamdan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang benar. Ia menilai, meski KPK menepis anggapan bahwa pemanggilan itu bermuatan politik, tapi secara kasat mata, penyidikan kasus yang sudah terjadi 12 tahun silam terasa aneh.

“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan.

Hamdan sepakat, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tapi sejatinya harus memiliki hati dan jiwa. Sehingga, penegakan hukum tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kaca mata kuda.

Hamdan menganalogikan, saat ini Cak Imin sedang mengadakan pesta yang digelar setiap 5 tahunan dan tidak mungkin lari dari acara. Sehingga, pemeriksaan yang bersangkutan seharusnya bisa dilakukan setelah acara rampung.

“Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membela KPK. Menurut dia, pemanggilam Imin bukan politisasi hukum. “Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud, Selasa (5/9).

Mahfud meyakini, pemanggilan itu hanya untuk permintaan keterangan biasa sebagai saksi.(*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB