BIPOL.CO, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah mengesahkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Racana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna-Soreang, Rabu (13/12/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto dan dihadiri pula Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.
“Telah disahkannya substansi RTRW setelah melalui tahapan panjang yang dari sisi waktunya terlambat dua tahun,“ kata Sugianto, kepada wartawan usai rapat paripirna.
Karena itu, kata Sugianto, para investor jangan takut untuk masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, untuk menanamkan modalnya berinvestasi dalam berbagai aspek usaha dan bisnis.
“Kita sudah bisa menyelesaikan, sekarang telah resmi disahkan didalam forum rapat paripurna, sehingga nanti untuk kemudian dipublikasikan ke masyarakat, masyarakat dan investor bisa dengan leluasa untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung tentunya dengan koridor yang sudah disiapkan, “ujar Sugianto.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, tentunya didalam proses pembahasan yang sangat panjang ini pihaknya sangat berdinamika, kita ikut zoom meeting dengan kementrian dan pemerintah provinsi.
“Saya pun hadir langsung di kementrian untuk mengikuti berbagai diskusi terutama lintas sektoral yang hari ini banyak berkompeten untuk mengikuti memperkuat posisi tata ruang di Kabupaten Bandung,” tukasnya.
Usai Rapat Rapipurna RTRW Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna kepada awak media menuturkan bahwa Pemkab Bandung sudah merilis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dadang Supriatna menyatakan bahwa selama ini pemerintah telah berusaha dengan keras, namun karena tidak adanya perencanaan tata ruang yang jelas, mereka khawatir akan menghadapi masalah dengan ATR/BPN.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk melindungi RTRW tersebut dalam rencana pembangunan wilayah.
Kepastian Hukum Investasi
Bupati Bandung menjelaskan bahwa pengembangan RTRW Kabupaten Bandung didasarkan pada berbagai aspek, termasuk kebijakan spasial dan sektoral, sistem penggunaan lahan, kependudukan, ekonomi, dan aspek sosial-budaya..
Selain itu sambung Kang DS, pemahaman terhadap sumber daya alam fisik lingkungan, potensi wilayah, permasalahan yang ada, serta kajian lingkungan hidup strategis juga menjadi pertimbangan dalam RTRW .
” Kami apresiasi luar biasa dengan adanya ini adalah kado ulang tahun di akhir tahun, terutama bagi investasi di kabupaten Bandung ada kepastian hukum ini yang paling penting,” tuturnya.
Dijelaskan Kang DS, bahwa dengan pihak BPN sudah ada konek artinya bagi yang memohon perijinannya dan tinggal nunggu Perdanya dan diundangkan dari provinsi sesuai evaluasi hanya satu Minggu kedepan ,dan ada perubahan tentunya dari Observasi dan exciting tentunya dan mempunyai kepastian hukum.
Ditegaskan Kang DS, saat ini bagi investor yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bandung sudah jangan merasa ragu lagi, kita sudah menjamin bahwa Wilayah Kabupaten Bandung aman bagi para Investor dan Pengusaha yang akan masuk.(ads)