BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah masyarakat. Apa alasan MA menolak gugatan itu?
Salah satunya diajukan oleh LBH Yusuf yang mendalilkan PKPU Nomor 23/2023 seharusnya batal karena dasar hukum yang menjadi acuan, yaitu Putusan MK Nomor 90/2023 diketok berdasarkan cacat etik dibuktikan berupa diberhentikannya Anwar Usman dari Ketua MK.
MA menolak judicial review PKPU 23/2023 itu. Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
“Menolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil),” demikian bunyi salinan putusan kasasi yang dilansir situsnya, Minggu (7/1/2024), dilansir Bipol.co dari detikcom.
Berikut ini alasan lengkap MA menolak gugatan itu:
– Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan menguji Putusan Mahkamah Konstitusi baik materi muatannya maupun prosedur hukum acara yang diterapkan termasuk permasalahan dinamika perbedaan pendapat pada hakim Mahkamah Konstitusi terkait frasa ‘Kepala Daerah’ karena Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama lembaga yudisial yang setingkat dan mempunyai kewenangan yang berbeda.
– Bahwa konsekuensi pelanggaran etik karena adanya kepentingan sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sejauh ini tidak terdapat ketentuan khusus (lex specialis) dalam undang-undang dan maupun peraturan lain pada lingkungan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian mengenai hal ini terdapat ketentuan umum (lex generalis) dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga sepanjang tidak terdapat peraturan khusus yang mengaturnya maka ketentuan umum berlaku bagi semua lingkungan peradilan termasuk lingkungan Mahkamah Konstitusi.
– Menimbang, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjadi dasar penerbitan dan batu uji dalam permohonan keberatan hak uji materiil. Walaupun terdapat pelanggaran etik dalam prosesnya, namun selama tidak dilakukan proses peradilan ulang dan tidak dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, maka menurut Majelis Mahkamah Agung dalam perkara a quo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak dapat dikesampingkan sebagai batu uji dalam menguji objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam perkara ini. Materi muatan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah huruf q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagai hasil pengujian terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan kata lain objek permohonan keberatan hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023;
– Menimbang, bahwa Pemohon yang menghendaki materi muatan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan dalil yang tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang dapat dibenarkan;
– Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas oleh karena keseluruhan dalil-dalil Pemohon dinyatakan tidak berdasar secara hukum maka beralasan hukum bagi Mahkamah Agung untuk menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.(*)