Ketua Bawaslu Nilai Ucapan Prabowo Dapat Dianggap Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

- Editor

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prabowo Subianto (Istimewa)

Foto: Prabowo Subianto (Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Usai debat ketiga Pilpres 2024, Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto nampaknya masih kesal, ia kembali membahas pernyataan Anies dalam forum berbeda beberapa hari kemudian.

Saat berkampanye di Pekanbaru pada Selasa, 9 Januari 2024, Prabowo memberikan pernyataan umpatan yang dinilai bernada kasar yang diduga ditujukkan kepada Anies Baswedan.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa ucapan “goblok” yang disebut calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024, dikutip dari Tempo.co.

Beleid itu mengatur larangan bagi peserta Pemilu untuk menghina orang atau peserta Pemilu lainnya. Terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta bagi mereka yang melanggar.

Namun, Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu. Dia berkata masih harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan. “Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” ujar Bagja.

Rahmat Bagja menyampaikan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra. Prabowo juga diketahui tidak menyebut nama orang yang dia maksud saat melontarkan kata hinaan itu.

Ia pun berjanji Bawaslu akan memeriksa kasus tersebut jika ada yang melaporkan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu di Bawaslu. “Iya, (akan diperiksa) jika ada laporan kan,” kata dia.

Rahmat Bagja turut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Prabowo dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Ketua Umum Partai Gerindra itu berucap kata “goblok”. “Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sebelumnya, kompetitor Prabowo, yaitu calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan, sempat menyoroti soal kepemilikan tanah Prabowo dalam debat Ahad, 7 Januari 2024 lalu. Anies merasa ironis ketika Prabowo selaku Menteri Pertahanan memiliki tanah seluas 340 ribu hektar, sedangkan lebih dari separuh prajurit TNI tidak punya rumah dinas.

Prabowo kembali membahas pernyataan Anies itu dalam forum berbeda beberapa hari kemudian. Saat berkampanye di Pekanbaru pada Selasa, 9 Januari 2024, Prabowo mengatakan ada pihak yang menyinggung kepemilikan tanah. Menteri Pertahanan itu pun mempertanyakan kapasitas kepintaran yang dimiliki pihak yang menyinggung masalah tersebut.

“Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara,” kata Prabowo saat berorasi.(*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB