Respons Tiga Cawapres Soal Sanksi Berat Ketua KPU, Gibran Katanya Akan Tindaklanjuti?

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Pelangggaran itu ditengarai karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Putusan tersebut mendapat respon dari tiga calon wakil presiden peserta Pemilu 2024, termasuk Gibran, buka suara terkait putusan DKPP tersebut.

Mengutip dari Temlo.co, Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan putusan DKPP itu menjadi catatan dalam proses politik nasional.

“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” kata Cak Imin ketika safari politiknya di Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP.

“Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” jelasnya.

Menurut Cak Imin, walaupun putusan DKPP tidak mempengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.

“Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika,” katanya menegaskan.

Gibran: Nanti kami tindaklanjuti

Sementara cawapres nomor urut dua Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP. Namun tidak jelas apa yang akan ditindaklanjuti Gibran.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan yang menyangkut dirinya tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Mahfud Md: Tak pengaruhi prosedur pencalonan

Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md juga angkat bicara terkait putusan DKPP. Pasangan capres Ganjar Pranowo ini mengatakan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah.

Sehingga apapun keputusan DKPP, kata Mahfud, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran.

“Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya, bukan produknya,” kata Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang peserta acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin malam, 5 Februari 2024.

Namun Mahfud menyoroti fakta lain bahwa KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali-kali dalam persiapan Pemilu ini.

“Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya,” kata dia. “Dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras.”

Karena itu, menurut Mahfud, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etk.

“Jadi kalau Hasyim Asy’ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU,” ujar Mahfud sembari mewanti-wanti KPU.

Sebelumnya DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*)

Berita Terkait

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang
Museum Pers Jawa Barat Segera Berdiri di Kota Bandung
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Amanda Soemedi Apresiasi Buku Bunga Setaman Karya TP PKK Kabupaten Cirebon
Bey Machmudin Apresiasi Respon Cepat BPBD Jabar Terhadap Bencana
Bey Hadiri Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih
Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024 Kota Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:08 WIB

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:37 WIB

Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang

Senin, 24 Februari 2025 - 19:47 WIB

Museum Pers Jawa Barat Segera Berdiri di Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:01 WIB

Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:58 WIB

Amanda Soemedi Apresiasi Buku Bunga Setaman Karya TP PKK Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru

Balai Chakri Mahaprasad di Istana Raja di Bangkok. (Via Wikipedia)

INTERNASIONAL

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung

Minggu, 6 Apr 2025 - 14:56 WIB