BIPOL.CO, JAKARTA – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini menjadi polemik. Publik menyoroti soal keabsahan pencalonan anak sulung Joko Widodo ini terutama setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU melanggar etik.
Bahkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
Menanggapi hal itu Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mchtar menilai soal pernyataan TKN 02 itu tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah mau meninjau kembali putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023?
“Ya tergantung, kalau MK mau meninjau kembali putusan 90 dan DKPP mau mengatakan bahwa putusan pelolosan Gibran bisa dilakukan, tergantung itu,” katanya, di Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (6/2/2024).
Namun Ia melanjutkan, hal itu tidak akan terjadi, karena MK tidak akan mau melakukan hal tersebut.
“Tapi MK nggak mau, jadi yang bisa melakukan itu MK, walaupun pasti ada perdebatan. MK yang seharusnya bilang bahwa putusan 90 itu tidak sahih, karena diambil secara tidak etis,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU melanggar etik.
Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Atas putusan melanggar etik tersebut, Todung menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
“Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran,” kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Menurutnya pertanyaan legal tersebut sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.
“Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi,” kata Todung.
“Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu,” sambungnya.
Ia melanjutkan apakah dengan dua putusan tersebut yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etika yang berat. Mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu bisa batal demi hukum.
“Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan. Bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan,” jelasnya.(*)