Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Beragam Soal Kemungkinan Putusan MK

- Editor

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.Bipol.co/Istimewa)

Sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.Bipol.co/Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi dan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan segera diputuskan pada 22 April 2024.

Dikabarkan hingga Ahad 21 April 2024, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres. Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Sadi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sejauh ini apakah MK akan menolak atau mengabulkan gugatan tersebut belum bisa diprediksi. Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN dan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md  menanggapi beragam soal sidang putusan MK tersebut.

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merespons soal kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

“Kami akan hormati putusan MK,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, lewat pesan tertulis seperti dilansir dari Tempo, Jumat, 19 Maret 2024.

Namun, dia enggan menanggapi lebih lanjut ketika ditanya soal langkah selanjutnya. Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan dirinya tidak mau mengomentari soal kemungkinan MK menolak permohonan mereka.

Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina, juga mengemukakan hal serupa. “Kami tidak mau berspekulasi dulu tentang itu,” kata Billy kepada Tempo, Jumat 19 April 2024.

Billy juga tak menjawab apa langkah selanjutnya yang dilakukan Timnas AMIN jika MK tak mengabulkan permohonan sengketa Pilpres. Kendati demikian, dia mengaku optimistis.

“Kami optimis MK akan mengabulkan permohonan paslon 01 (Anies- Muhaimin), tutur Billy.

“Belum Kami Pikirkan”

Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menanggapi jika permohonan sengketa hasil Pilpres mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi alias MK.

“Apa yang akan menjadi tindakan kami ke depan apabila MK menolak permohonan dari tim kami? Sampai hari ini, belum kami pikirkan sejauh itu,” kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Chico menuturkan, TPN Ganjar-Mahfud masih berpikir positif dan berharap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

“Tentu kami sangat optimistis, karena kami meyakini bahwa hakim-hakim yang akan memutus perkara–delapam hakim–adalah hakim-hakim yang punya integritas,” ucap Chico.

Seperti diketahui, ada delapan hakim MK yang menangani sengketa hasil Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan mantan Ketua MK Anwar Usman tidak menangani perkara PHPU Pilpres 2024, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/

“Tentu mereka (hakim MK) juga memiliki misi untuk menyelamatkan martabat dan marwah Mahkamah Konstitusi yang akhir-akhir ini terpuruk akibat konflik kepentingan,” ujar Chico.

Konflik kepentingan itu, menurut politikus PDIP ini, tercermin dari putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman, serta imbas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres yang memungkinkan kemenakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sementara itu Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, enggan menjawab langkah berikutnya jika permohonan paslon nomor urut 03 ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Berita Terbaru