Pemkot Cimahi Berkomitmen Gempur Peredaran Rokok Ilegal

- Editor

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Diskominfo Kota Cimahi

Sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Diskominfo Kota Cimahi

BIPOL.CO, CIMAHIPenjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
“Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut,” tegas Dicky, Kamis (2/5/2024).
Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Bandung sudah melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Ada sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 885.715.860.
“Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal),” Dicky.
Dirinya memperingatkan pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai. Disamping pemantauan langsung petugas, pihaknya mengharapkan masyarakat turut andil melaporkan setiap temuan di lapangan.
“Untuk sanksinya kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mendistribusikan barang-barang ilegal,” ujarnya.***

Berita Terkait

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar
JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak
Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara
Dito Ariotedjo Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh, Bareskrim Segara Usut
KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:44 WIB

JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak

Kamis, 26 September 2024 - 20:23 WIB

Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara

Berita Terbaru