Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa/ Humas Polri

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa/ Humas Polri

BIPOL.CO, JAKARTATim gabungan Polri akan terbang ke Thailand untuk melanjutkan pencarian gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih buron di Negeri  Gajah Putih.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut langkah itu dilakukan menyusul kerja sama penangkapan buronan nomor satu, Thailand oleh Polri di Bali pada 30 Mei lalu.

Mukti mengatakan dalam waktu dekat tim gabungan yang terdiri dari pihaknya, Div Hub Inter Polri, dan tim pemburu Fredy akan ikut mengantar ekstradisi buronan atas Chaowalit Thongduang itu ke Thailand.

“Nanti Pak Audi [Kabag Jianter Divhub Inter] dan Pak Wadir [Wadir Tipidnarkoba] dan tim Fredy akan berangkat bareng dengan tersangka ke sana [Thailand], ” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Senin (3/6/2024).

Namun, dia mengaku belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk proses penangkapan Fredy. Saat ini, kata dia, Fredy berada di sebuah wilayah perbatasan antara Thailand dengan Burma atau Myanmar.

Mukti menyebut pihaknya juga telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian Thailand untuk membantu penangkapan Fredy.

“Saya juga mau cepat tangkap Fredy Pratama. Kamu kira saya enggak mau. Biar tugas saya selesai. Ini kan Fredy Pratama identik dengan Dirnarkoba Bareskrim kan. Jadi dengan saya kan. Makanya kalau enggak ketangkep sakit kepala saya,” katanya.

Fredy merupakan bandar besar narkotika jaringan internasional yang saat ini masih buron. Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.**

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB