Ketua Bawaslu Bingung dengan Putusan Batas Usia Cakada Ditentukan Saat Pelantikan

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Abhan bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) menghadiri pertemuan keempat GNEJ secara virtual, Kamis (21/10/2021). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

Ketua Bawaslu Abhan bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) menghadiri pertemuan keempat GNEJ secara virtual, Kamis (21/10/2021). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

BIPOL.CO, JAKARTA – Soal syarat batas usia calon kepala daerah membuat bingung pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya syarat batas usia tersebut ditentukan saat pelantikan.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia mengaku bingung dengan putusan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) itu yang ditentukan saat pelantikan. Sebab, kata Bagja, pelantikan pilkada tidak diatur dalam peraturan KPU.

Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Bagja mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menentukan tanggal pelantikan kepala daerah.

“Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” kata Bagja, dikutip dari detikcom.

“Ada? Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran,” sambungnya.

Bagja mengatakan PKPU tidak mengatur mengenai pelantikan. Bagja mengatakan pelantikan pilkada diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal itu lantas berbeda dengan pelantikan pemilu yang diatur dalam PKPU. Sebab itu, dia pun menilai putusan mengenai syarat batas setelah calon kepala daerah ditentukan saat pelantikan ialah menarik.

“Sekarang putusan pengadilan kita yang menarik di pilkada ini ditentukan pada saat pelantikan. Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk pilkada?” ujarnya.

“Kalau untuk pemilu diatur oleh PKPU, untuk pilkada tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri, untuk bupati dan wali kota itu Permendagri, untuk gubernur diatur oleh Putusan Presiden,” sambungnya.

Selain Bawaslu, Bagja mengatakan KPU mengalami kebingungan yang sama. Bagja kemudian mengingatkan KPU mengenai dampak dari putusan tersebut.

“KPU sampai sekarang bingung, ayo coba ditentukan kapan pelantikannya. Kemudian, KPU sekarang mau jalan terus, silakan jalan terus, tapi ingat akibatnya,” jelas dia.

Bagja juga mengingatkan KPU jika putusan tersebut hadir saat tahapan pencalonan pasangan independen di Pilkada sudah berjalan. Bagja menilai KPU dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya putusan tersebut.

“Ketika ada seseorang yang ingin mendaftar dari jalur perseorangan yang usianya sesuai dengan putusan MA, mendaftar tiba-tiba sudah ditutup, dia mengajukan ke MK. Kalau tiba-tiba MK ‘oh iya benar Anda punya hak konstitusional’, seperti halnya Pak Irman Gusman misalnya. Apa yang terjadi? PSU di seluruh wilayah,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB