BIPOL.CO, JAKARTA – Soal syarat batas usia calon kepala daerah membuat bingung pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya syarat batas usia tersebut ditentukan saat pelantikan.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia mengaku bingung dengan putusan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) itu yang ditentukan saat pelantikan. Sebab, kata Bagja, pelantikan pilkada tidak diatur dalam peraturan KPU.
Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Bagja mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menentukan tanggal pelantikan kepala daerah.
“Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” kata Bagja, dikutip dari detikcom.
“Ada? Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran,” sambungnya.
Bagja mengatakan PKPU tidak mengatur mengenai pelantikan. Bagja mengatakan pelantikan pilkada diatur dalam peraturan pemerintah.
Hal itu lantas berbeda dengan pelantikan pemilu yang diatur dalam PKPU. Sebab itu, dia pun menilai putusan mengenai syarat batas setelah calon kepala daerah ditentukan saat pelantikan ialah menarik.
“Sekarang putusan pengadilan kita yang menarik di pilkada ini ditentukan pada saat pelantikan. Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk pilkada?” ujarnya.
“Kalau untuk pemilu diatur oleh PKPU, untuk pilkada tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri, untuk bupati dan wali kota itu Permendagri, untuk gubernur diatur oleh Putusan Presiden,” sambungnya.
Selain Bawaslu, Bagja mengatakan KPU mengalami kebingungan yang sama. Bagja kemudian mengingatkan KPU mengenai dampak dari putusan tersebut.
“KPU sampai sekarang bingung, ayo coba ditentukan kapan pelantikannya. Kemudian, KPU sekarang mau jalan terus, silakan jalan terus, tapi ingat akibatnya,” jelas dia.
Bagja juga mengingatkan KPU jika putusan tersebut hadir saat tahapan pencalonan pasangan independen di Pilkada sudah berjalan. Bagja menilai KPU dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya putusan tersebut.
“Ketika ada seseorang yang ingin mendaftar dari jalur perseorangan yang usianya sesuai dengan putusan MA, mendaftar tiba-tiba sudah ditutup, dia mengajukan ke MK. Kalau tiba-tiba MK ‘oh iya benar Anda punya hak konstitusional’, seperti halnya Pak Irman Gusman misalnya. Apa yang terjadi? PSU di seluruh wilayah,” imbuhnya.(*)