BIPOL.CO, KOTA BANDUNG –Dalam upaya mengantisipasi kekeringan dan kebakaran hutan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 330/Kep.233-BPBD/2024 tentang status siaga darurat.
Kerap terjadinya kekeringan dan kebakaran hutan saat musim kemarau menjadi salah satu alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut.
“Karena hal itu lah, maka kami perlu menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin, kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut Bey, surat edaran tersebut sebagai langkah awal dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mitigasi bencana kekeringan dan kebakaran lahan hutan.
“Status darurat telah berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2024 mendatang,” ujarnya.
Dengan di keluarkannya surat edaran itu, maka kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap musim kemarau yang sedang terjadi saat ini. Terlebih, pembiayaan untuk penanganan dan mitigasi bencana tersebut bersumber dari APBD Jabar.
“Selain dari APBD provinsi, biaya penangan bencana ini pun bisa bersumber dari anggaran lain yang sah sesuai aturan,” ucapnya.
“Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan ini dapat diperpanjang atau diperpendek, bahkan dihentikan sesuai dengan kondisi keadaan di lapangan,” imbuhnya.
Selain mengeluarkan surat edaran, lanjut Bey, untuk mengantispasi bencana kekeringan akibat kemarau, Pemprov Jabar Jabar juga telah siap mengoptimalkan sistem pompanisasi, khususnya bagi daerah-daerah terdampak.
Agar pendistribusian air bersih betul-betul optimal dan merata ke daerah terdampak kekeringan akibat kemarau, maka sistem pompanisasi ini diawasi secara serius oleh pihak pemprov.
“Kami berharap dari sistem pompanisasi ini, semua daerah rawan, khususnya daerah yang menjadi lumbung padi, seperti Indramayu, Karawang, Bogor, dan Kabupaten Bandung tidak mengalami gagal panen,” pungkasnya. (as)