Bey Meminta Rekanan Pemprov Jabar Abaikan Permintaan Imbalan atas Pengadaan Barang dan Jasa

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara awak media. (Foto: istimewa)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara awak media. (Foto: istimewa)

BIPOL.CO, KOTA BANDUNGPenjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Hal tersebut disampaikan Bey melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, tanggal 4 Juli 2024 agar menjadi perhatian para bupati/wali Kota di Jabar, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para direksi BUMD Provinsi Jabar.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.(der)**

Berita Terkait

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat
Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi
TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak
Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel
Darwisman Jabat Kepala OJK Provinsi Jabar
Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI
Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Sesuai Minat Bakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:52 WIB

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:53 WIB

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:59 WIB

Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:31 WIB

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:17 WIB

Darwisman Jabat Kepala OJK Provinsi Jabar

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB