Bey Meminta Rekanan Pemprov Jabar Abaikan Permintaan Imbalan atas Pengadaan Barang dan Jasa

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara awak media. (Foto: istimewa)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancara awak media. (Foto: istimewa)

BIPOL.CO, KOTA BANDUNGPenjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Hal tersebut disampaikan Bey melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, tanggal 4 Juli 2024 agar menjadi perhatian para bupati/wali Kota di Jabar, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para direksi BUMD Provinsi Jabar.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.(der)**

Berita Terkait

Peringatan World Rabies Day, Bey Machmudin: Zero Rabies dengan One Health
Monev Kemenkumham Jabar Kawal Hasil Capaian Pelaporan Aksi HAM Daerah B08 Tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi
Cekungan Bandung Hadapi Potensi Krisis Sampah, Sekda Jabar: Perlu Langkah Cepat dan Super Serius
Pilot Project Pertanian Modern di Indonesia, Indramayu Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di 5 Kecamatan
Hari Batik Nasional, Batik Sumedang Harus Tetap Eksis di Tengah Persaingan Modern
Sambut Dua KEK Baru di Jabar dengan Optimistis, Bey: Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Provinsi
Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:10 WIB

Peringatan World Rabies Day, Bey Machmudin: Zero Rabies dengan One Health

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Monev Kemenkumham Jabar Kawal Hasil Capaian Pelaporan Aksi HAM Daerah B08 Tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Cekungan Bandung Hadapi Potensi Krisis Sampah, Sekda Jabar: Perlu Langkah Cepat dan Super Serius

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Hari Batik Nasional, Batik Sumedang Harus Tetap Eksis di Tengah Persaingan Modern

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:39 WIB

Sambut Dua KEK Baru di Jabar dengan Optimistis, Bey: Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Provinsi

Berita Terbaru