BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kaota Cimahi masa jabatan 2019-2024 serta pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Cimahi masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Senin 26 Agustus 2024.
Pada Sidang Paripurna Istimewa itu dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD Kota Cimahi dari Achmad Zulkarnaen kepada pimpinan DPRD sementara Wahyu Widyatmoko dari PKS dan Ali Hasan dari Golkar.
Wahyu Widyatmoko mengatakan bahwa pimpinan sementara mempunyai tanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRD, dan memproses pimpinan DPRD definitif.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin Ketua dan Wakil Ketua sementara,” terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, “Kami mengajak anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, bersama-sama bersemangat menyusun program untuk pembangunan Kota Cimahi. Setelah diadakan pelantikan DPRD Kota Cimahi, saya sebagai bersama Pak Ali Hasan segera menyusun agenda sesuai kewenangan pimpinan sementara seperti tata tertib hingga menentukan pimpinan definitif. Lalu, pimpinan definitif nantinya akan memimpin pembentukan alat kelengkapan dewan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya