Pemkot Cimahi Kembali Raih Penghargaan Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan RI

- Editor

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: dok.Diskominfo Kota Cimahi).

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: dok.Diskominfo Kota Cimahi).

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja daerah dan penurunan stunting, Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 17,92 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.

Penghargaan ini menjadi kali kedua Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi dana Insentif Fiskal (DIF) di tahun 2024 (Tahun anggaran 2024 berjalan) , sebelumnya Pemkot Cimahi memperoleh penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada bulan Agustus 2024 lalu.

Sehingga  sampai dengan awal September Tahun 2024 Pemerintah Daerah Kota Cimahi sudah menerima 3 kali alokasi Dana Insentif Fiskal di yaitu :

  1. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (Perpres 76 Tahun 2023)
  2. Insentif Fiskal Kinerja Tahun2024 untuk penghargaankinerja tahun berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama (KMK Nomor 295 Tahun 2024)
  3. Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota (KMK Nomor 353 Tahun 2024)

Penghargaan Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat diberikan pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sukses mengurangi angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan penghematan anggaran di tahun anggaran 2024. Penghargaan ini terdiri dari empat (4) kategori yakni: Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kategori Kinerja Penurunan Stunting, Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah dan Kategori kinerja Penggunaan Produk dalam Negeri. Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat meliputi: 1) pengelolaan keuangan daerah, 2) pelayanan dasar, 3) dukungan fokus kebijakan nasional dan 4) sinergitas dengan kebijakan pemerintah.

Berita Terkait

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan
Monev TPPS Provinsi Jawa Barat, Upaya Bersama Tekan Angka Stunting
Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang Gunakan bahan baku lokal
50 Anak Dapat Bantuan Cegah Stunting
Bey Machmudin Saksikan Pengumuman Pimpinan Baru DPRD
Pj. Bupati Bekasi Sambut Baik Tim Verifikasi PKK Jawa Barat ke Bojongmangu dan Cibitung
Kabar Duka, Artis dan Politikus Marissa Haque Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang Gunakan bahan baku lokal

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:17 WIB

50 Anak Dapat Bantuan Cegah Stunting

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Bey Machmudin Saksikan Pengumuman Pimpinan Baru DPRD

Berita Terbaru

Olahraga

Jabar Bertekad Sandingkan Gelar PON dan Peparnas

Kamis, 3 Okt 2024 - 16:27 WIB

Beberapa Bobotoh sempat menemui pemain, pelatih dan ofisial PERSIB di hotel tempat menginap tim, Rabu, 2 Oktober 2024. (PERSIB.co.id/M. Jatnika Sadili)

Olahraga

Demi Dukung Persib Bobotoh Pergi ke Cina

Kamis, 3 Okt 2024 - 15:40 WIB