Pemkot Cimahi Kembali Raih Penghargaan Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan RI

- Editor

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: dok.Diskominfo Kota Cimahi).

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: dok.Diskominfo Kota Cimahi).

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja daerah dan penurunan stunting, Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 17,92 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.

Penghargaan ini menjadi kali kedua Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi dana Insentif Fiskal (DIF) di tahun 2024 (Tahun anggaran 2024 berjalan) , sebelumnya Pemkot Cimahi memperoleh penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada bulan Agustus 2024 lalu.

Sehingga  sampai dengan awal September Tahun 2024 Pemerintah Daerah Kota Cimahi sudah menerima 3 kali alokasi Dana Insentif Fiskal di yaitu :

  1. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (Perpres 76 Tahun 2023)
  2. Insentif Fiskal Kinerja Tahun2024 untuk penghargaankinerja tahun berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama (KMK Nomor 295 Tahun 2024)
  3. Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota (KMK Nomor 353 Tahun 2024)

Penghargaan Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat diberikan pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sukses mengurangi angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan penghematan anggaran di tahun anggaran 2024. Penghargaan ini terdiri dari empat (4) kategori yakni: Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kategori Kinerja Penurunan Stunting, Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah dan Kategori kinerja Penggunaan Produk dalam Negeri. Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian Insentif Fiskal pada Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat meliputi: 1) pengelolaan keuangan daerah, 2) pelayanan dasar, 3) dukungan fokus kebijakan nasional dan 4) sinergitas dengan kebijakan pemerintah.

Berita Terkait

Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut
Jabar Pemasok Energi Listrik Hijau Terbesar Terbaru dari PLTA Jatigede
Amanda Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kota Cimahi dan Kabupaten Subang
Penjabat Gubernur dan Gubernur Jabar Terpilih Selaraskan Pembangunan Tim Transisi Bentukan Pemdaprov Terus Berjalan
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Subang Implementasi SIMBG Pecahkan Rekor MURI, layanan PBG MBR tercepat 16 menit 33 detik
Kolaborasi Pembangunan di Jawa Barat: Pj Gubernur Bey Machmudin Paparkan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045
Bey Machmudin Bersama Mendagri Kunjungi TPS3R di Desa Wantilan Subang
Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB P2 secara Elektronik Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:07 WIB

Sekretaris Komisi B: Penambangan Emas Liar di Kutawaringin Tidak Bedanya dengan Kasus Pagar Laut

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:25 WIB

Jabar Pemasok Energi Listrik Hijau Terbesar Terbaru dari PLTA Jatigede

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:16 WIB

Amanda Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kota Cimahi dan Kabupaten Subang

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:58 WIB

Penjabat Gubernur dan Gubernur Jabar Terpilih Selaraskan Pembangunan Tim Transisi Bentukan Pemdaprov Terus Berjalan

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:58 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Subang Implementasi SIMBG Pecahkan Rekor MURI, layanan PBG MBR tercepat 16 menit 33 detik

Berita Terbaru