Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara

- Editor

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti tindak pidana umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kamis (26/09/2024). (Foto: Deddy/Bipol.co)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti tindak pidana umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kamis (26/09/2024). (Foto: Deddy/Bipol.co)

BIPOL.CO, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, menggelar eksekusi barang bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kamis (26/09/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengeksekusi barang bukti berupa enam mobil mewah jenis sport dan 13 unit roda dua termasuk motor sport dan sejumlah aset lainnya berupa tanah dan bangunan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, barang bukti ini dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Adapun pelaksanaan Penyetoran Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara ke Kas Negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.514.192.641,-, uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau Rp. 20.800.000,-.

Dikatakan Donny Haryono, eksekusi barang bukti rampasan negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Antara lain, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022. Pasal yang terbukti : Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana Penjara : 4 (empat) Tahun penjara, Pidana Denda : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;

Kemudian, kata Donny Haryono Setyawan , putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023, menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb tanggal 15 Desember 2022 Pasal yang terbukti :
a. Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun penjara, pidana denda : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Barang Bukti :a. Point 1 s/d 32 (tetap terlampir dalam berkas perkara); b. Point 33 s/d 136 (dirampas untuk negara);

Terdapat uang yang disita dengan nilai Rp. 7.514.192.631 dan $1.300 US Dollar, apabila dirupiahkan senilai Rp. 20.800.000,-. serta terdapat beberapa kendaraan mobil sport dan motor sport.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan bersama jajaran, saat menggelar eksekusi barang bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kamis (26/09/2024). (Foto: Deddy/Bipol.co)

Selanjutnya, papar Donny, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar pada Tingkat Kasasi Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah).

“Terakhir Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan: menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana atas nama Doni Muhammad Taufik Als Doni Salmanan,” ucap Donny Haryono Setyawan, seraya menambahkan, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pemeriksaan Peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Donny menyebutkan, bahwa saat ini seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Barang bukti tersebut berupa:
Kendaraan Roda 4 :
1 unit mobil merek Porsche 911 Carr1 unit mobil merekera 4S
2 unit mobil merek Honda CR-V
1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Kendaraan Roda 2 :
1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 R1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
2 unit sepeda motor merek Honda Beat

Bangunan Rumah dan Bidang Tanah yaitu :
Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, tutur Donny, terhadap pelaksanaan Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum An. Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah
menyetorkan uang rampasan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Baleendah.(Ads)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru