Bandung Barat, bupol.co | Hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang, Pemerintah KBB terus berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan melalui berbagai regulasi dan kebijakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Hasanudin, mengatakan, pemerintah daerah telah merumuskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak dasar yang layak, seperti upah minimum, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Selain itu, kita Tidak hanya mengandalkan regulasi, Kabupaten Bandung Barat juga memberikan layanan mediasi bagi pekerja dan pengusaha yang menghadapi perselisihan. Program-program pelatihan dan pengembangan keterampilan pun digalakkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Bahkan, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai bentuk kontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kesejahteraan pekerja. Ungkapnya
Sementara, Kepala Bidang Bidang hubungan industrial dan syarat kerja Disnakertrans KBB, Henny, menambahkan, dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, pdpKabupaten Bandung Barat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun iklim kerja yang harmonis dan produktif. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan daya tarik investasi yang lebih besar untuk pengembangan daerah hal ini diramu sebagai strategi.*)bukhori