Pemkot Cimahi Ingatkan APK Pilkada Dipasang Sesuai Aturan

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA CIMAHIPemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, APK yang terpasang saat ini mayoritas melanggar aturan. Seperti dipasang pada pohon dan tiang listrik. Meski melanggar aturan, namun APK itu belum ada tanda-tanda ditertibkan pihak terkait.

“Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada temptanya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan masang sembarangan,” kata Karsa, Kamis (7/11/2024).

Dirinya mengakui banyak APK maupun alat sosialisasi komersil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Dalam aturan itu APK dilarang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik. “Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan, itu sangat membahayakan. Padahal kan dalam aturan itu jelas dilarang,” ucap dia.

Untuk penertiban APK yang melanggar itu, lanjut Karsa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi,” ujar Karsa.**

Berita Terkait

Banjir Landa Padalarang dan Cipatat, Diduga Dampak Bangunan KCIC
Pemdaprov–TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti
Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Bersinergi Bangun Jawa Barat melalui Jabar Ngariung
Pangdam III/Slw Hadiri Penandatanganan PKS Pemprov Jabar dengan TNI AD
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
Modifikasi Cuaca Efektif Turunkan Intensitas Hujan Ekstrem Akan Terus Dilakukan Sampai 20 Maret
Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
Sekda Herman Suryatman Sambut Baik Mekanisme Baru Penyaluran TPG ASN Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:26 WIB

Banjir Landa Padalarang dan Cipatat, Diduga Dampak Bangunan KCIC

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:18 WIB

Pemdaprov–TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:37 WIB

Pangdam III/Slw Hadiri Penandatanganan PKS Pemprov Jabar dengan TNI AD

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:52 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Modifikasi Cuaca Efektif Turunkan Intensitas Hujan Ekstrem Akan Terus Dilakukan Sampai 20 Maret

Berita Terbaru