14 Kecamatan, 127 Desa dan 8 Kelurahan di Kab. Bandung Siap-siap Dimekarkan, DPMD: Sudah Layak 

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan, saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025). (Isti.)

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan, saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025). (Isti.)

BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2027 tentang Penataan Desa.

Sosialisasi penataan desa yang dilaksanakan DPMD Kabupaten Bandung ini di Aula Kantor Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025).

Para peserta sosialisasi adalah dari 14 desa asal Kecamatan Paseh, Majalaya dan Ibun Kabupaten Bandung. Mereka adalah para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD, dan kepala dusun dari masing-masing desa yang sebelumnya disebutkan layak dimekarkan berdasarkan hasil kajian tahun 2021.

Selain itu 14 desa disebutkan memenuhi persyaratan penataan desa atau pemekaran.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung ini berharap para perangkat pemerintahan desa dapat memahami arah kebijakan penataan desa yang mengarah pada rencana pemekaran maupun dari perubahan status desa menjadi kelurahan atau dari pemekaran desa menjadi kelurahan.

“Pentingnya ada penataan desa ini, karena banyak batas desa yang tak jelas. Baik karena disebabkan oleh proyek normalisasi sungai dan pembuatan jalan baru atau proyek proyek baru, sehingga batas desa tak jelas. Jadi adanya penataan desa upaya atau jalan untuk memperbaiki batas desa,” jelas Tata Irawan didampingi Camat Paseh Asep Darajat saat menyampaikan paparannya.

Tata Irawan menuturkan bahwa desa menjadi kelurahan ada peningkatan status. Kelurahan ini dibawah binaan Bidang Tapem (Tata Pemerintahan) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, yang saat ini ada anggaran Rp 100 juta per RW untuk meningkatkan pembangunan di kelurahan.

Ia mengatakan penataan desa di Kabupaten Bandung ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Bandung terkait 13 program prioritas yang harus didahulukan.

“Penataan desa ini sebagai program prioritas Bupati Bandung,” katanya.

Tata Irawan mengatakan bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak di dimekarkan di Kabupaten Bandung. Dari 270 desa, sebanyak 127 desa layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan.

“Hasil kajian tahun 2021, 127 desa layak dimekarkan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, penataan desa ini menjadi prioritas,” katanya.

Manfaat pemekaran desa, kata Tata Irawan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yaitu melalui support anggaran yang digulirkan ke desa melalui pemerintahan di atasnya.

“Pak Bupati pun berharap bisa menggulirkan anggaran ke desa lebih besar, supaya masyarakatnya lebih sejahtera dan makmur,” katanya.

Ia mengatakan manfaat pemekaran desa ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu roda ekonomi masyarakat semakin cepat dan semakin meningkat.

Kepala DPMD menyebutkan urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.

Dikatakan, syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.

“Namun persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, persiapan pemekaran desa, harus ada tim independen mulai dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat dan pihak lainnya. Tim ini nanti diharapkan bisa bersikap adil membagi batas desa dan pembagian harta gono gini. Selain itu, tim ini juga menentukan titik kantor desa yang strategis, untuk persiapan kantor desa.

Usai melaksanakan sosialisasi, ia berharap kepada para kepala desa harus menentukan sikap. Apakah akan melakukan pemekaran desa atau tidak.

“Kalau siap melakukan pemekaran desa, tentunya mulai melakukan persiapan, kalau tidak siap melakukan pemekaran desa, apa alasannya,” katanya.

Terkait anggaran, kata dia, desa induk harus memberikan anggaran sebesar 30 persen ke desa persiapan.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini untuk mengetahui berapa desa yang siap pemekaran dan berapa yang belum siap.

“Yang belum siap apa kendala dan persoalannya, nanti kita akan melaksanakan sosialisasi lanjutan lagi,” katanya.

Setelah melaksanakan sosialisasi ini, desa melaksanakan musyawarah desa (musdes). Dari hasil musdes itu ada kesepakatan persetujuan dan kesiapan Pemekaran desa. Selain itu menentukan lokasi kantor desa persiapan dan nama desa baru.

“Dari hasil musdes itu akan diperiksa oleh kami, apakah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran atau tidak. Nanti dari hasil musdes ini akan kembali dilakukan kajian,” katanya.

Menurutnya, untuk persiapan pemekaran desa baru itu, Bupati Bandung membuat rancangan peraturan pemerintah daerah (Raperda) untuk kemudian disetujui oleh DPRD.

Ia mengatakan resiko dari pemekaran desa, identitas kependudukan, mulai dari KTP, SIM, sertifikat akan berubah. Untuk itu, para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dan sekretaris BPD serta kepala dusun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung melalui pelaksanaan pemekaran desa ini.

Di akhir paparan Kepala DPMD, turut dilaksanakan sesi tanya jawab dan pihak DPMD memberikan kesempatan untuk bertanya kepada para peserta sosialisasi.(Ads)

Berita Terkait

Bupati Bandung Bagikan 11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas Kebersihan
“Membasuh Luka Palestina”, Baznas Kabupaten Bandung Kumpulkan Donasi Melalui Safari Ramadhan
Pemdaprov Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya
Ekspos Kecamatan Dapil IV, Kang DS Sampaikan Sejumlah Program, Termasuk Fly Over Rancaekek-Majalaya
TPT Pemakaman Umum Ambruk, Bupati Bandung Instruksikan Segera Perbaiki 
Ali Syakieb: Masyarakat dan Generasi Muda Harus Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
Isunya Muncul Saat Pilkada, Bupati Bandung Bantah Potong Gaji ASN untuk Zakat
Mitigasi Bencana Kota Bandung: Kolaborasi Ditingkatkan, Regulasi Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:04 WIB

Bupati Bandung Bagikan 11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas Kebersihan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:26 WIB

“Membasuh Luka Palestina”, Baznas Kabupaten Bandung Kumpulkan Donasi Melalui Safari Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:00 WIB

Pemdaprov Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:08 WIB

Ekspos Kecamatan Dapil IV, Kang DS Sampaikan Sejumlah Program, Termasuk Fly Over Rancaekek-Majalaya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:49 WIB

TPT Pemakaman Umum Ambruk, Bupati Bandung Instruksikan Segera Perbaiki 

Berita Terbaru