BIPOL.CO, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil, di Bandung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Betul, terkait perkara BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan, penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Betul, di Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan kasus rasuah tersebut.
Dia menyebut, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini.
Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
“Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” tandasnya, dilansir dari RM.id.
Pengakuan Ridwan Kamil

Sementara Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah KPK. Ridwan Kamil mengatakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, dilansir detikJabar, Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil menyebutkan KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Ia memastikan bersifat koperatif saat tim KPK berada di kediamannya.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara professional,” terangnya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya.
Seperti diketahui, penggeledahan itu terjadi saat RK belum pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan alasan penyidik KPK menggeledah rumah RK sebagai bagian dari materi penyidikan. (Ads)