SUBANG, bipol.co – Caleg incumbent yang mencalonkan kembali menjadi anggota DPRD belum menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Padahal mereka diharuskan melakukan hal itu, seperti diminta surat edaran KPK nomor 22 tahun 2018 tentang kewajiban menyerahkan LHKPN.
“Belum ada satu orang pun,” kata anggota KPU Subang, Ratih Yeti Pijiawati, Amd., kepada bipol.co, Jumat (5/4/2019).
Sampai saat ini,katanya, KPU Subang belum menerima salinan LHKPN dari caleg yang berstatus anggota DPRD.
Salah seorang caleg dari Partai Nasdem, Dasum Mulyadi S. Ip., membenarkan dirinya belum menyerahkan LHKPN kepada KPU Subang. “Kami masih proses pembuatan laporan LHKPN-nya. Akan dilaporkan secara online ke KPK oleh staf pribadinya,” klata Dasum.
Ia menambahkan, proses pembuatan LHKPN itu diperkirakan selesai 75 persennya. Ia mengaku masih melakukan input pelaporan LHKPN tersebut. “Insyalloh minggu depan rampung,” katanya.**
Reporter: Sony
Editor: Ude D Gunadi