Medsos Resmi Dilarang Layani Transaksi dan Pembayaran, Ini Kata Waketum Asosiasi E-commerce Indonesia

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.

Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.

Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.

Platform yang masih melakukan aktivitas transaksi akan ditutup. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib pedagang yang ada di dalam platform social commerce tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan para pedagang bisa berpindah ke platform e-commerce lain. Platform social commerce, seperti Tiktok, juga masih bisa digunakan para pedagang asalkan tidak untuk bertransaksi.

“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujar Zulhas saat konferensi pers, dilansir dari CNBC Indonesia Rabu (27/9/2023).

Ditemui usai konferensi pers, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan aturan tersebut sama seperti pedagang offline. Sama seperti Zulhas, dia mengatakan mereka bisa berpindah ke tempat lain saat tempat jualannya tutup.

“Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace,” jelasnya.

Budi menambahkan para pedagang bisa memanfaatkan media sosial sebagai tempat menawarkan barang dan jasa yang mereka jual. Bagi masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan fitur seperti DM atau komentar untuk melanjutkan ke tahapan transaksi.

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi peluang bagi para pedagang. Namun memang tetap tidak bisa langsung melakukan transaksi dalam aplikasi seperti platform e-commerce.

Masyarakat juga bisa lebih cepat berpindah marketplace jika tidak menemukan barang. Para pedagang tinggal melihat peluang yang tersedia seperti apa.

“Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha,” kata Budi.(*)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB