Bawaslu Temukan Fakta Baru Soal Gibran Bagikan Susu di Car Free Day: Bisa Dijerat Pergub Era Ahok

- Editor

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar/istimewa

Foto: Tangkapan layar/istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Diduga Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, telah melakukan pelanggaran lantaran membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.

Kaitan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeklaim mendapatkan “data dan fakta baru” terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut.

Karena itu Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini hari ini, Jumat (29/12/2023), kendati kemarin mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.

“Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, kepada wartawan, dilansir Kompas.com.

“Di sini, kami menemukan ada data dan fakta baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.

Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.

Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.

Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.

“Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat,” kata Dimas.

Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).

Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.

“Iya (mungkin dijerat Pergub DKI),” ujar Dimas.

“Bapak (wartawan) sudah membuka semua itu,” kata Sonny menimpali sambil tertawa.

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye.

Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” tutur Gibran.

Febrie menjelaskan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pos Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kejagung menemukan adanya kongkalikong untuk penghapu­san kode harmonize system (HS) pada setiap emas yang diimpor dan masuk lewat bos ini. Diduga ada kerja sama antara oknum Bea dan Cukai dengan perusahaan importir emas.

Kepala Bidang (Kabid) Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), M Budi Iswantono bolak-balik dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kembali menjalani pemeriksaan terkait proses impor emas mela­lui jalur udara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Budi merupakan rangkaian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022.

“Fokus pemeriksaan berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab saksi,” ujarnya.

Menurut Ketut, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi. “Untuk memastikan tersangkanya,” katanya.

Untuk kepentingan tersebut, penyidik pun kembali memeriksaBudi. Penyidik perlu menggali lagi jenis penindakan dan penyidikan yang dilakukan saksi terkait persoalan importasi emas.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,”kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Budi dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan ATC, Kepala Seksi (Kasi) Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. “Ya berhubungan tugas saksi ini dengan saksi Kabid Penyidikan dan Penindakan,” ujar Ketut.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB