Ketum PDIP Layangkan “Amicus Curiae” ke MK, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

- Editor

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amicus curiae Megawati menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: Istimewa

Amicus curiae Megawati menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melayangkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi. Dokumen amicus curiae Megawati sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan tulisan Megawati dikutip dari Kompas.com

“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

“Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” kata Hasto.

“Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.

Otto Hasibuan Kritik Langkah Megawati

Sementara Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ia menambahkan.

Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.

“Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujar dia.

Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.

“Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” sebut dia.(*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB