Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), di Kampung Los Kulalet, RW 08, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung nyaris kini dibiarkan terbengkalai tak berfungsi. (Ads)

Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), di Kampung Los Kulalet, RW 08, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung nyaris kini dibiarkan terbengkalai tak berfungsi. (Ads)

BIPOL.CO, BANDUNG – Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang dibangun pada tahun 2020 di Kampung Los Kulalet, RW 08, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung nyaris tidak bermanfaat. Kini dibiarkan terbengkalai tak berfungsi.

Padahal TPS3R ini dibangun dengan dana sebesar Rp 600 juta dari Kementerian PUPR. Ironisnya, TPS3R ini dibangun di atas tanah milik warga setempat.

Keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya warga Desa Margameka, termasuk pemilik tanah H Ceceng, berharap  dengan dibangunnya TPS3R modern itu menjadi tempat pengelolaan sampah, namun harapan itu kini terancam pupus.

Yang lebih ironi, pemilik tanah saat ini mengaku kebingungan dengan kehadiran bangunan TPS3R ini. Pasalnya tanah itu tidak bisa dikelola karena masih ada bangunan. “Mau dibongkar bangunan itu juga bagaimana, jadi saya sebagai pemilik kebingungan, sementara kompensasidari pihak terkait tidak ada,”  kata H Ceceng.

Pemilik tanah  H. Ceceng mengaku kecewa atas proyek tersebut. Ia mengatakan, tempat sampah modern itu dibangun saat Kepala Desa Margamekar, H. Aep, tanpa perjanjian tertulis atau sewa, dan statusnya hanya meminjamkan.

“Saya hanya meminjamkan lahan tanpa perjanjian tertulis atau sewa, tadinya berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat, namun ternyata hanya digunakan beberapa hari,” kata H Ceceng dengan nada kecewa, saat ditemui di Villa KC Situ Cileunca, Pangalengan, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, kata dia, warga sekitar mengeluh karena tempat pengolahan sampah tersebut menimbulkan bau menyengat.

“TPS3R ini seharusnya hanya menerima sampah tertentu yang relatif bersih, tapi yang terjadi malah menerima berbagai jenis sampah, termasuk pampers, yang menimbulkan bau menyengat,” ujarnya.

H Ceceng, pemilik lahan tempat berdirinya bangunan TPS3R.

 Dibiarkan Kosong, Mesin Hilang

H. Ceceng mengaku, terpaksa mengeluarkan uang sendirii untuk membersihkan tempat tersebut. Keberadaan TPS3R ini tidak dikunci dan tetap terbuka untuk digunakan. Bahkan beberapa mesin hilang, sehingga semakin memperparah keadaan bangunan yang terbengkalai.

“Saya berharap pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan bau lagi jika memang akan digunakan,” harap H. Ceceng.

Sementara warga Desa Margamekar berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah. Mereka ingin mimpi memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan bisa terwujud. Hingga kini, warga masih menantikan solusi konkret agar TPS3R benar-benar bisa berfungsi sesuai tujuannya.

TPS3R yang dibangun pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Margamekar, H. Aep, tak pernah benar-benar berfungsi. Padahal, fasilitas ini dirancang untuk membantu warga dalam membuang sampah.

Karena TPS3R ini terbengkalai tidak terurus, warga sekitar bingung harus membuang sampah kemana. “TPS3R yang dibangun dengan dana ratusan juta rupiah itu malah menjadi bangunan tak berguna,” tuturnya.

Terkait hal itu, Kepala Desa yang baru, Ade Wahyu, belum memberikan keterangan. Warga pun terus mempertanyakan apakah TPS3R ini akan dihidupkan kembali atau dibiarkan terbengkalai?

Salah satu masalah terbesar terkait TPS3R di Desa Margamekar adalah lahan tempat TPS3R berdiri, yang merupakan milik pribadi. Tanah tersebut dipinjamkan oleh keluarga H. Ceceng.

Menurutnya, lahan itu dipinjamkan tanpa perjanjian tertulis ketika H. Aep masih menjabat sebagai kepala desa. “Kami dari keluarga hanya meminjamkan tanah, tapi tidak untuk selamanya,” jelasnya.

TPS3R dibangun dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle, yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. “Namun, TPS3R di Desa Margamekar ini justru tak mampu mewujudkan tujuan tersebut.

“Dengan fasilitas yang terbengkalai, mimpi warga untuk memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan tampaknya masih jauh dari kenyataan,” katanya.(Ads)

Berita Terkait

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan
Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel
Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 
Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi
244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK, Dadang Supriatna: Bupati Tidak Punya Kewenangan untuk Meloloskan
Universal Health Coverage Kota Bandung Capai 99,62 Persen
Sertijab Pj. Sekda Kota Bandung, Dharmawan Serahkan Tugas kepada Iskandar Zulkarnain
Pelajar Asal Cimahi Sabet Juara 1 PPTCI

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:42 WIB

Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:25 WIB

Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 

Senin, 6 Januari 2025 - 19:31 WIB

Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:27 WIB

244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK, Dadang Supriatna: Bupati Tidak Punya Kewenangan untuk Meloloskan

Berita Terbaru

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Saat Melaunching ASN BerCITRA, Di Pasar Atas Cimahi, Jum’at (17/1/2025). (Diskominfo Kota Cimahi)

EKBIS

ASN BERCITRA Mendukung Pengembangan Pasar Rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 10:08 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat Lantik Anggota BPSK 2025-2030 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2025). Foto: Humas Jabar.

NEWS

Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK Jabar 2025-2030

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:51 WIB