JAKARTA, bipol.co – Bawaslu memastikan keterangan yang disampaikan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 tidak mendukung salah satu pihak manapun.
“Keterangan Bawaslu ini objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi atas dasar fakta,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat sidang di MK diberhentikan sementara (skors), Selasa (18/6/2019).
Menurut Abhan, keterangan Bawaslu yang diberikan juga sesuai dengan yang terjadi lapangan. Ia mengatakan jika terbukti ada kecurangan Pemilu, Bawaslu akan menyampaikan kecurangan tersebut dalam keterangannya.
Terkait jumlah pelanggaran, ia menyebut Bawaslu menemukan sekitar 15.000 pelanggaran, yang didominasi oleh pelanggaran administratif Pemilu.
Sebelumnya, saat sidang lanjutan, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya yang mencakup empat hal, antara lain hasil pengawasan pada tahapan awal dan tahapan terakhir, tindak lanjut temuan dan laporan serta keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu, dan keterangan jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), dan Bawaslu. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi