Pemohon Jangan Ajak MK Jadi ‘Mahkamah Kliping’

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA,bipol.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edi Hiariej menyatakan hendaknya pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019 tidak mengajak Mahkamah Konstitusi menjadi “mahkamah kliping”.

“Hendaknya juga Mahkamah jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping dan koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,” ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Edi mengatakan hal tersebut ketika memberi keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf, dalam sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Edi menilai pernyataan kuasa hukum pemohon yang menyatakan bahwa MK bukanlah “mahkamah kalkulator” karena hanya menangani terkait perselisihan hasil perhitungan suara, namun pihak pemohon banyak menyajikan potongan berita dan koran dalam bentuk kliping sebagai bukti.

Lebih lanjut Hiariej mengatakan dalam kaitannya untuk memastikan kebenaran materiil dan formil ada tiga hal yang harus dibuktikan.

“Pertama kecurangan secara terstruktur, kedua sistematis, dan ketiga adalah masif,” kata Hiariej.

Seberapa signifikan kecurangan TSM terhadap selisih jumlah suara dinilai pemohon sebaiknya diungkapkan di dalam persidangan.

Kendati demikian ahli menilai pemohon belum cukup membuktikan bila selama ini banyak memberi bukti berdasarkan kliping berita dan koran.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB