BPN Hormati Keputusan MK Dimajukan

- Editor

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – BPN Prabowo-Sandi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019).

“Itu haknya MK, untuk maksimal tanggal 28 Juni, dan kami tentu menghormati,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Andre tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan pada hari Jumat (28/6) karena MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah selesai. Namun dia mengingatkan bahwa putusan hakim MK dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa. Jangan lupa kata-kata itu,” ujarnya.

Selain itu, Andre meminta agar pengamanan sidang putusan MK tidak dilakukan secara berlebihan, karena BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019). (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB