BANDUNG,bipol.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/06/2019).
Menanggapi itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan M. Budiana menyatakan, pemohon dalam hal ini pasangan calon 02 Prabowo-sandi harus menerima segala bentuk keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan tidak bisa di ganggu gugatan kembali. Hal itu dikarenakan tidak ada putusan lain selain dari lembaga tinggi negara tersebut dalam kontek sengketa pemilu.
“Jadi itu adalah putusan akhir, bagi pencari keadilan di bidang konstitusi, dengan demikian kalau itu sudah menjadi satu petusan MK, ya harus dilaksanakan harus di hormati di hargai, baik oleh pihak terutama pemohon dalam kontek peradilan MK sengketa pilpres hari ini,” ujar Budiana saat di hubungi bipol.co lewat telepon seluler, Rabu (26/06/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perkara sengketa pemilu serentak 2019 tanggal (14/06/2019) atas pemohon Paslon 02 Prabowo-sandi dengan dugaan saat pelaksanaan pemilu.
Mahkamah Konstitusi, berencana mengumumkan hasil sidang tersebut, pada Kamis (20/06/2019) yang semulanya Jumat. Sebab permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto