Prabowo-Sandi Harus Terima Segala Bentuk Putusan MK

- Editor

Rabu, 26 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/06/2019).

Menanggapi itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan M. Budiana menyatakan, pemohon dalam hal ini  pasangan calon 02 Prabowo-sandi harus menerima segala bentuk keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan tidak bisa di ganggu gugatan kembali. Hal itu dikarenakan tidak ada putusan lain selain dari lembaga tinggi negara tersebut dalam kontek sengketa pemilu.

“Jadi itu adalah putusan akhir, bagi pencari keadilan di bidang konstitusi, dengan demikian kalau itu sudah menjadi satu petusan MK, ya harus dilaksanakan harus di hormati di hargai, baik oleh pihak terutama pemohon dalam kontek peradilan MK sengketa pilpres hari ini,” ujar Budiana saat di hubungi bipol.co lewat telepon seluler, Rabu (26/06/2019).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perkara sengketa pemilu serentak 2019 tanggal (14/06/2019) atas pemohon Paslon 02 Prabowo-sandi dengan dugaan saat pelaksanaan pemilu.

Mahkamah Konstitusi, berencana mengumumkan hasil sidang tersebut, pada Kamis (20/06/2019) yang semulanya Jumat. Sebab permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. **

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB