SUKABUMI,bipol.co – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi, Tatan Kustani menegaskan pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.
Tatan mengaku akan menerima secara legowo dengan tetap mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan. Jika MK menolak gugatan dari 02, dirinya menghimbau pendukung 01 tidak euforia atas kemenangan yang diraih.
“Karena ini bukan bagian dari kemenangan, akan tetapi selanjutnya tugas Pak Jokowi bekerja melaksanakan janji-janjinya. Masyarakat juga diminta untuk tidak cepat terprovokasi termakan berita yang belum jelas kebenarannya (Hoaks),” kata Tatan saat ditemui wartawan, Kamis (27/6/2019).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu menilai, jalannya pesta demokrasi hingga ke Mahkamah Konstitusi merupakan tahapan yang sesungguhnya dan mendapat perhatian dunia.
“Rakyat sudah melaksanakan haknya dengan memberikan suara untuk calon pemimpin mereka ke TPS. Setelah itu mereka tidak berpikir lagi siapa yang menang, hanya saja ada beberapa kelompok yang memprovokasi dengan hasil dari KPU,” tandas Tatan.
Tatan berharap hasil putusan MK yang sudah final untuk tahapan Pemilu, tidak ternodai oleh kepentingan kelompok tertentu yang memprovokasi masyarakat.
“Buat yang menang jangan Jumawa, dan yang kalah juga harus legowo. Tetap kita harus menjaga keutuhan persatuan bangsa Kita,”terangnya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto