Pengamat: Statement Prabowo Perlihatkan Belum Terima Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

- Editor

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Unikom Bandung, Adiyana Slamet.

Pengamat Politik Unikom Bandung, Adiyana Slamet.

BANDUNG,bipol.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Prabowo-Sandiaga terkait gugatan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya pemohon tidak mampu memberi bukti-bukti kecurangan di dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Meski demikian, pasangan capres dan cawapres 02 dalam keterangan resminya mengaku menghormati putusan MK. Namun Pihaknya masih mengupayakan untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Adiyana Slamet mengatakan, Putusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi elektoral. Karena MK merupakan satu-satunya jalur hukum terakhir dalam gugatan pilpres.

“Statemen Pak Prabowo menghormati putusan MK lalu kemudian akan menempuh jalur hukum lain. Saya pikir putus MK sudah final yang nanti di tetapkan oleh KPU tanggal 30 Juni,” ujar Adiyana kepada bipol, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/06/2019).

Adiyana mengatakan, pernyataan Prabowo ketika MK memutuskan gugatan hasil pemilu seakan-akan memperlihatkan belum menerima Jokowi-Ma’ruf Amin memenangi konstestasi pilpres.

“Kenapa belum rela karena belum mengucapkan selamat. Tapi kemudian kalau Jokowi mengucapkan terimakasih kepada Pak Prabowo dan Sandi karena jiwa kenegarawanannya,” katanya.

“Bagi saya ini memang tidak menjadi seorang negarawan ketika proses pemilu sudah dilakukan, proses hukum konstitusional sudah di lakukan, MK sudah ketok palu,” tambah Adiyana.**

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB