BANDUNG,bipol.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Prabowo-Sandiaga terkait gugatan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya pemohon tidak mampu memberi bukti-bukti kecurangan di dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Meski demikian, pasangan capres dan cawapres 02 dalam keterangan resminya mengaku menghormati putusan MK. Namun Pihaknya masih mengupayakan untuk mencari langkah konstitusi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Adiyana Slamet mengatakan, Putusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi elektoral. Karena MK merupakan satu-satunya jalur hukum terakhir dalam gugatan pilpres.
“Statemen Pak Prabowo menghormati putusan MK lalu kemudian akan menempuh jalur hukum lain. Saya pikir putus MK sudah final yang nanti di tetapkan oleh KPU tanggal 30 Juni,” ujar Adiyana kepada bipol, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/06/2019).
Adiyana mengatakan, pernyataan Prabowo ketika MK memutuskan gugatan hasil pemilu seakan-akan memperlihatkan belum menerima Jokowi-Ma’ruf Amin memenangi konstestasi pilpres.
“Kenapa belum rela karena belum mengucapkan selamat. Tapi kemudian kalau Jokowi mengucapkan terimakasih kepada Pak Prabowo dan Sandi karena jiwa kenegarawanannya,” katanya.
“Bagi saya ini memang tidak menjadi seorang negarawan ketika proses pemilu sudah dilakukan, proses hukum konstitusional sudah di lakukan, MK sudah ketok palu,” tambah Adiyana.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto