Mahfud MD: tak Ada Upaya Hukum lain Bagi Prabowo-Sandi

- Editor

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD (tengah).

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD (tengah).

YOGYAKARTA, bipol.co – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga Uno untuk menggugat kembali hasil pemilihan umum presiden 2019 setelah muncul putusan MK.

“Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6/2019).

Mahfud mengatakan Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida dan tidak ada soal pemilu. “Internasional tidak mengurusi ‘tetek bengek’ begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada,” kata dia.

Mahfud menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurutnya, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.

“Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, karena MK sebagai pengadilan negara tertinggi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan dari pihak Prabowo-Sandiaga, maka tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

“Ya sudah, enggak ada jalan lain maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD),” kata dia.

Pascaputusan MK, ia berharap kedua kubu yang berkontestasi pada Pemilu 2019 berkonsentrasi pada peran masing-masing. Sebagai oposisi di satu pihak dan di pihak lain di pemerintahan. “Tapi bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak,” kata Mahfud. (ant)

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB