Di Garut, Tujuh Parpol Tak Raih Kursi

- Editor

Minggu, 21 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT.bipol.co – KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, sebanyak tujuh dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif 2019 tidak meraih kursi di DPRD Kabupaten Garut untuk periode 2019-2024 karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat perolehan kursi.

“Ya, ada tujuh parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD Garut,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, di Garut, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).

Ia menuturkan, KPU Garut telah menetapkan 50 orang dari sembilan parpol yang lolos menjadi anggota DPRD Garut hasil Pileg 2019 untuk periode 2019-2024 di aula Fave Hotel Garut, Sabtu.

Parpol peraih kursi itu, kata dia, yakni PKB sebanyak enam kursi, Gerindra, Partai Golkar masing-masing delapan kursi, PDI-Perjuangan, PAN, Demokrat dan PKS masing-masing lima kursi, PPP tujuh kursi, dan Partai Hanura satu kursi. “Ada sembilan parpol di Garut yang sudah ditetapkan mendapatkan kursi di DPRD Garut,” katanya.

Sedangkan tujuh parpol lainnya yang tidak meraih kursi di DPRD Garut yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Pileg 2019 di Kabupaten Garut terbagi lima daerah pemilihan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,8 juta jiwa tersebar di 42 kecamatan.

Ia menyampaikan, hasil penetapan peraihan kursi itu berlangsung lancar, tidak ada parpol yang mengajukan keberatan dari hasil Pileg 2019. “Alhamdulillah lancar, tidak ada yang ajukan proses hukum ke MK,” katanya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB