Sidang Pileg, KPU: Lebih dari 90 Persen Perkara Ditolak MK

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, menyebutkan dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90 persen telah ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah.

“Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah,” ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Evi usai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari ke empat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.

Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari ke empat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang.

“Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik,” ujar Evi.

Evi juga mengatakan hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga kabupaten, kota, dan provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas,” ujar Evi.

Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan pemilu sudah berjalan secara baik dan benar. (ant)

 

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB