Bawaslu Dorong Pembentukan Peradilan Pemilu

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mendorong pemerintah segera membentuk peradilan pemilu untuk memenuhi amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

“Kami mendorong itu (peradilan pemilu), karena di undang-undang sudah disebut secara eksplisit untuk dibentuk peradilan pemilu,” ujar Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Menurut Abhan amanat pembentukan peradilan pemilu sudah lama diundangkan, sehingga perlu segera direalisasikan supaya dalam sistem peradilan pemilu hanya ada satu peradilan.

“Sistem peradilan pemilu itu cukup satu saja, ini kan ada Bawaslu, ada di Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan di Mahkamah Konstitusi. Maka berdasarkan amanat UU 10/2016, pembentukan peradilan pemilu itu harus dipikirkan,” ujar Abhan.

Sebelumnya ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara 9 tingkat DPRD Provinsi. Dalam putusan tersebut, MK menilai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Atas kejadian ini Abhan menilai perlunya evaluasi komprehensif dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang mendasari UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Abhan pihaknya memiliki kewenangan terkait tata cara dan prosedur bukan hasil perolehan suara. Namun bila keputusan Bawaslu pada akhirnya berimbas pada persoalan perolehan suara, hal itu sudah menjadi konsekuensi akibat adanya hal yang salah dalam tata cara serta prosedur kepemiluan.

“Oleh sebab itu saya kira peradilan pemilu memang perlu segera dibentuk, sehingga yang mengadili persoalan kepemiluan cukup satu saja,” ujar Abhan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB